Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSES PEREKRUTAN DAN PEMBERHENTIAN PEKERJA OUTSOURCING DI PT. INDI KARYA DI YOGYAKARTA

AYUNDA PRAMITASARI S, Pitaya, S.H., M.Hum

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Outsourcing atau alih daya adalah proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain di luar perusahaan induk. Sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 menyebutkan perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui pemborongan pekerja atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Pengaturan tentang pola kerja outsourcing ini tidak hanya di dalam Pasal 64 tetapi juga terdapat di dalam Pasal 65 dan Pasal 66. Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 merupakan dasar hukum adanya pengalihan pelaksanaan sebagian pekerja kepada perusahaan lain. Perusahaan alih daya harus berupa perseroan terbatas. PT. Indi Karya merupakan perusahaan perseroan terbatas yang bergerak dibidang penyediaan jasa tenaga kerja. Perusahaan ini melayani jasa dalam hal management security, management service, cleaning service, gardener, jasa keamanan, peralatan security. Pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut merupakan tenaga kerja outsourcing. Dari gambaran tersebut maka perlu mengetahui bagaimana proses perekrutan dan pemberhentian tenaga outsourcing di PT. Indi Karya. Untuk mengetahui bagaimana cara perekrutan dan pemberhentian digunakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan dua arah yaitu wawancara. Dengan wawancara bertujuan untuk mendapatkan jumlah data atau info yang banyak. Dari hasil wawancara diketahui bahwa, perekrutan terhadap lowongan pekerjaan dilakukan dengan cara mengiklankan ke media massa yang dibutuhkan oleh perusahaan. Calon pekerja yang sudah diterima melakukan perjanjian kerja dengan perusahaan secara tertulis, akan tetapi perjanjian kerja yang dibuat calon pekerja dengan perusahaan merupakan perjanjian kerja secara lisan dan tidak adanya surat pengangkatan. Dalam pemberhentian tenaga kerja, PT. Indi Karya tidak memberikan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh tenaga kerja tersebut.

Outsourcing or 'alih daya' is the transfer of responsibility from the parent company workforce to other companies outside the parent company. In accordance with Article 64 of the Employment Act of 2003 says the company may hand over part of the workers to other companies through the chatering of workers or providing services workers / laborers are made in writing. The arrangement of the pattern of outsourcing work is not only in Article 64 but also contained in Article 65 and Article 66. Article 64, Article 65, Article 66 of law No. 13 of 2003 is the legal basis for the implementation of the transfer of some workers to other companies. Outsourcing company must be a limited liability company. PT. Indi Karya is a limited liability company engaged in the provision of labor services. These companies provide services in terms of security management, service management, cleaning service, gardener, security service, security equipment. Workers who work in these companies are outsourcing labor. From the picture it is necessary to know how the hiring and firing process outsourcing in PT. Indi Karya. To find out hor hiring and firing used data collection techniques done in two directions, namely the interview. With interview aimed to get the amount of data or information that much. From the interview it is known that, recruitment of jobs carried out by the mass media to advertise needed by the company. Prospective workers who accepted employment with the company entered into an agreement in writing, but agreements made by orally and not the letter of appointment. In layoff, PT. Indi Karya does not give gratuity and compensation that should be received by the labor force.

Kata Kunci : Outsourcing, Pemberhentian, Perekrutan, Perusahaan di Bidang Jasa

  1. S1-2015-264712-abstract.pdf  
  2. S1-2015-264712-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-264712-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-264712-title.pdf