Laporkan Masalah

ANALISIS DAMPAK PEMBERLAKUAN PERMENDAGRI 101 TAHUN 2014 TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BADAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN OTOBUS DIKA TRANS KLATEN

FEIDZU ARMIDA F, Ihda Arifin Faiz,SE., M.Sc.

2015 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI SV

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru yaitu Permendagri No 101 Tahun 2014 yang membahas tentang dasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk tahun 2015 dan mengharuskan semua perusahaan otobus memiliki badan hukum Indonesia yang ada di bidang angkutan umum. Maka dari itu penulis ingin membahas mengenai dampak yang akan diterima Perusahaan Otobus Dika Trans mengenai kebijakan Pemerintah tersebut dengan cara studi lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Berdasarkan perbandingan dampak positif dan dampak negatif dari penelitian yang telah dilakukan, Peraturan Permendagri 101 tahun 2014 memiliki dampak negatif lebih banyak daripada dampak positif diberikan. Karena bagi perusahaan baru dan termasuk dalam perusahaan sektor menengah kebawah dan memiliki penghasilan yang terbatas, ditambah masih memiliki hutang kepada bank dalam memperoleh kendaraan. Pastilah sangat berat untuk mengurus pergantian usaha yang memiliki badan hukum indonesia yang bergerak pada bidang transportasi angkutan umum dan diberi waktu kurang dari satu tahun.

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru yaitu Permendagri No 101 Tahun 2014 yang membahas tentang dasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk tahun 2015 dan mengharuskan semua perusahaan otobus memiliki badan hukum Indonesia yang ada di bidang angkutan umum. Maka dari itu penulis ingin membahas mengenai dampak yang akan diterima Perusahaan Otobus Dika Trans mengenai kebijakan Pemerintah tersebut dengan cara studi lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Berdasarkan perbandingan dampak positif dan dampak negatif dari penelitian yang telah dilakukan, Peraturan Permendagri 101 tahun 2014 memiliki dampak negatif lebih banyak daripada dampak positif diberikan. Karena bagi perusahaan baru dan termasuk dalam perusahaan sektor menengah kebawah dan memiliki penghasilan yang terbatas, ditambah masih memiliki hutang kepada bank dalam memperoleh kendaraan. Pastilah sangat berat untuk mengurus pergantian usaha yang memiliki badan hukum indonesia yang bergerak pada bidang transportasi angkutan umum dan diberi waktu kurang dari satu tahun. Kata Kunci : Dampak, Dampak Negatif, Dampak Positif, Perusahaan Otobus Dika Trans

Kata Kunci : Dampak, Dampak Negatif, Dampak Positif, Perusahaan Otobus Dika Trans

  1. D3-2015-332897-abstract.pdf  
  2. D3-2015-332897-bibliography.pdf  
  3. D3-2015-332897-tableofcontent.pdf  
  4. D3-2015-332897-title.pdf