EVALUASI PELAKSANAAN KETENTUAN PERPAJAKAN ATAS SANKSI PERPAJAKAN PADA PERUSAHAAN PROPERTI (STUDI PADA PT X)
IKA WULAN KURNIAWATI, Prof. Dr. Slamet Sugiri, M.B.A., Ak
2015 | Tesis | S2 AkuntansiTujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan ketentuan perpajakan PT X atas sanksi perpajakan yang diterima untuk tahun pajak 2012. Evaluasi tersebut dilakukan khususnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena sanksi atas jenis pajak ini paling terbesar diantara sanksi lainnya. Dengan dilakukannya evaluasi tersebut maka PT X dapat mengetahui langkah yang tepat guna menghadapi sanksi yang diterimanya. Metode penelitian adalah studi kasus dengan menganalisis data perusahaan serta wawancara dengan beberapa informan yang berkompeten di bidangnya serta terkait dengan masalah dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ketentuan perpajakan pada PT X pada tahun 2012 tidak sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan saat pembuatan Faktur Pajak pada PT X yang didasarkan atas PSAK No 44 bukan atas Undang-Undang perpajakan yang berlaku. Karena secara materi PT X telah salah, maka penulis memberikan rekomendasi untuk tidak melakukan upaya hukum berupa keberatan ataupun banding, melainkan mengajukan permohonan penghapusan sanksi, pengurangan sanksi, pembetulan SKP yang salah atau penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak.
The goal of this study is to evaluate the tax provision implementation in X Company of the tax sanction received for the tax year of 2012. The evaluation is done especially for Value Added Tax, because the sanction of this tax is the biggest among other taxes. By this evaluation, so the X company can know the correct and appropriate measurements to face the received sanctions. The research method is a case study by analyzing the company data and also interview with some competent informants in their field and also related to the problem in this research. This research result shows that the implementation of tax provision in X company in 2012 is not based on the applicable tax law. This is because at the making of Tax Invoice in X company based on the PSAK number 44 is not based on the applicable law. Because materially the X company has been wrong, so the author gives recommendation not to do law suit as the objection or appeal, but propose a petition of sanction abolishment, sanction reduction, formation of wrong SKP or cancellation and tax payment instalment.
Kata Kunci : Pelaksanaan Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Sanksi Pajak, PSAK No 44, Undang-Undang Perpajakan