TINJAUAN YURIDIS COORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY MENURUT UNDANG-UNDANG 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DAN UNDANG-UNDANG 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
REZKY, Prof. DR. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
2015 | Tesis | S2 HukumPeraturan Pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standarisasi hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara selaku pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa). Beberapa investor dan perusahaan manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan Corporate Social Responsibility yang kemudian disingkat CSR, dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial" (socially responsible investing). CSR harus dimaknai bukan lagi hanya sekedar responsibility karena bersifat suka rela atau voluntary, tetapi harus dilakukan sebagai mandatory dalam makna liability karena disertai dengan sanksi. Penanam modal baik dalam negeri maupun asing tidak dibenarkan hanya mencapai keuntungan dengan pengorbankan kepentingan-kepentingan pihak lain yang terkait dan harus tunduk dan mentaati ketentuan CSR sebagai kewajiban hukum jika ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis lebih mendalam tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) berdasarkan Undang - undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan undang undang No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap perbedaan kewajiban perusahaan berdasarkan Undang - undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan undang undang No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan materi atau bahan hukum dan bersifat kualitatif dan eksploratif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan CSR yang baik dan benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku akan berimplikasi pada iklim penanaman modal yang kondusif. Untuk bisa mewujudkan CSR setiap pelaku usaha (investor) baik dalam maupun asing yang melakukan kegiatan di wilayah RI wajib melaksanakan aturan dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia, sebaliknya pemerintah sebagai regulator wajib dan secara konsisten menerapkan aturan dan sanksi apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak melaksanakan CSR sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud oleh pasal 74 ayat (4) UU PT, yaitu PP 47 tahun 2012 belum memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha khususnya badan-badan usaha, baik yang berupa usaha kecil, menengah, besar, ataupun badan usaha yang modalnya berupa modal domestik maupun asing, dan juga bagi BUMN. Selain itu, peraturan pemerintah tersebut juga harusnya mencegah terjadinya pengaturan tentang pelaksanaan TJSL perusahaan secara sepihak dan berbeda-beda pada aras daerah melalui peraturan daerah. Apabila peraturan hukum tentang TJSL perusahaan ini dibiarkan tersebar di mana-mana dan pada aras yang berbeda-beda, dikhawatirkan justru akan mengakibatkan pelaksanaan TJSL perusahaan yang tidak efektif, tidak sesuai dengan strategi bisnis masing-masing perusahaan, yang pada akhirnya justru membebani pelaku usaha sendiri.
Government regulations in some countries regarding environmental and social issues are increasingly assertive, legal standardization also are often made exceeding the country's authority limit as makers of regulations (eg regulations made by the European Union). Some investors and investment management companies have begun to pay attention to the policy of Corporate Social Responsibility which was later shortened to CSR, from Letter companies in making their investment decisions, a practice known as "socially responsible investment". CSR should be interpreted not just a responsibility as voluntary, but it must be done as mandatory in the sense of liability because it comes together with sanctions. Investors, both domestic and foreign is not justified only by achieving profits by sacrificing interests of other parties and shall be subject to and comply with the provisions of CSR as a legal obligation when investing in Indonesia. The goals to be achieved from this research is to study and analyze more deeply about corporate social responsibility (CSR) by Law - Statutory Law No. 40 of 2007 on limited liability companies and law No. 25 of 2007 on investment and on corporate social responsibility (CSR) of the differences of the company's obligations based on - Law No. 40 of 2007 on limited liability companies and law No. 25 of 2007 on investment. The approach used in this research is normative juridical method with the material or laws which are qualitative and explorative. Based on the research results it can be concluded that the implementation of CSR which is right according to the applicable law will have implications for a conducive investment. To be able to realize CSR for every business (investors) both in foreign and conducting activities in the territory of the Republic of Indonesia shall implement the rules and are subject to the applicable laws in Indonesia, on the contrary, the government as regulators are obligated and have to consistently apply the rules and sanction violations committed by companies that do not implement CSR in accordance with the provisions of applicable law. Government regulation as intended by Article 74 paragraph (4) of the Act PT, namely PP 47 in 2012 has not yet provided legal certainty for businesses, especially enterprises, either in the form of small, medium, large, or entities that invest in equity domestic and foreign, as well as for BUMN. In addition, government regulations are also supposed to prevent regulations implementation about the company TJSL which are biased and vary depending on local level through local regulations. If the laws of this company TJSL are left scattered everywhere and at different levels, it is feared it would lead to the implementation of the company TJSL is ineffective, not in accordance with the business strategy of each company, which in the end is burdening its own businesses
Kata Kunci : Tinjauan Yuridis Coorporate Social Responsibility