Laporkan Masalah

Prinsip Know Your Employee TerhadapTenaga Alih Daya Dalam Upaya Mencegah Internet Fraud Dalam Pelaksanaan Jasa Elektronik Perbankan di PT.Bank X

FITRI PRAMITA SUNDARI, Dr.Drs.Paripurna S,S.H.,M.Hum.,LL.M

2015 | Tesis | S2 Hukum

Dalam PBI.No.13/25/PBI/2011 Tentang "Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain" telah jelas dikatakan bahwa Bank dilarang melakukan Alih Daya yang mengakibatkan beralihnya tanggung jawab atau risiko dari obyek pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Penyedia Jasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Prinsip Know Your Employee pada tenaga alih daya di PT.Bank X, serta bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah akibat Fraud yang dilakukan oleh tenaga alih daya di PT. Bank X. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan deskripsi penelitian deskriptif analitis. Menitikberatkan penelitian pada data kepustakaan baik berupa bahan primer, sekunder maupun tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder serta penelitian lapangan melalui wawancara guna mendukung data sekunder kemudian dengan metode analitis normatif kualitatif untuk menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil kajian , masih biasnya pembatasan atas apa yang disebut pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang membuat Bank tidak maksimal dalam menerapkan PBI Alih Daya dalam operasional hariannya. Dalam penyelenggaraan jasa elektronik dimana sebagian besar operasional masih dikerjakan oleh Alih Daya menimbulkan banyak potensi risiko yang dapat berdampak negatif baik bagi nasabah maupun untuk Bank sendiri. Penerapan prinsip know your employee terhadap tenaga alih daya menjadi upaya pertama dan paling efektif yang dapat diterapkan Bank sebagai upaya mitigasi risiko fraud. Penyelesaian kasus fraud belum mendapat perhatian khusus sehingga perlu adanya suatu lembaga/institusi yang berfokus pada penyelesaian kasus fraud jasa elektronik, sebab dalam fraud elektronik tidak hanya nasabah yang dapat dirugikan namun Bank sebagai penyelenggara jasa juga dapat menjadi korban. UU Perlindungan konsumen mengakomodir kebutuhan nasabah dalam perlindungan hukum, namun belum ada peraturan khusus yang mengatur apabila Bank yang dirugikan atas tindakan fraud dimaksud.

In PBI. No. 13/25/PBI/2011 about the " Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain" has clearly said that the Bank was barred from conducting Outsourcing which resulted in transition of responsibility or risk of the job object to the type of business the company service providers. This research aims to study how the application of the principle of Know Your Employee on labor outsourcing in PT. Bank X, as well as how legal protection of clients due to Fraud committed by the power over power in PT. Bank X. The research method used is the juridical normative descriptive research analytical description. The research focuses on data libraries are either primary, secondary materials as well as tertiary. Data collection techniques used include studies of librarianship, namely research on secondary data as well as field research through interviews in support of secondary data analytical methods with normative then qualitative for drawing conclusions Based on the study , the restrictions between principal job and supporting job still unclear and make Bank did not fully apply PBI Outsourcing in their daily operations . Most operations are still done by Outsourcing that raises many potential risks that could negatively impact both for customers and for the Bank itself . Application of the principle of 'know your employee to labor outsourcing became the first and most effective efforts that can be applied by Bank as an effort to mitigate the risk of fraud . Completion of fraud cases has not received special attention so that the need for an organization / institution that focuses on resolving cases of fraud electronic services , because not only customer can be harmed , but the Bank as service providers can also be victims . UU Perlindungan Konsumen can accommodate customers needs for protection of law , but there is no specific regulation for Bank had been disadvantaged by the action of fraud in question.

Kata Kunci : know your employee, tenaga alih daya, internal fraud, jasa elektronik perbankan, perlindungan konsumen

  1. S2-2015-323940-bibliography.pdf  
  2. S2-2015-323940-tableofcontent.pdf  
  3. S2-2015-323940-title.pdf