Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa reparasi handphone di Kota Klaten
ACHMAD DENNY ARYAJI, Noegroho Amien Sutijarto, S.H., M.Si.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMSemakin meningkatnya penjualan handphone di dalam negeri, khususnya di Kota Klaten tentu saja memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk menjalankan usaha dalam bidang penjualan handphone. Dalam hal ini, biasanya para pelaku usaha penjualan handphone, selain melakukan usaha dalam jual-beli handphone juga menyediakan jasa reparasi handphone. Antara jual-beli dan reparasi sangatlah berkaitan. Sebab dalam jual-beli handphone, pembeli diberikan masa garansi untuk handphonenya jika mengalami kerusakan. Dan biasanya antara pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lainnya dalam menetapkan masa garansi diterapkan secara berbeda-beda, berdasarkan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha. Praktiknya terkadang pelaku usaha tidak konsekuen dalam menerapkan masa garansi yang diberikan. Hal ini misalnya saja dapat diambil contoh pada beberapa kasus yang dialami konsumen, yang diadukan di website www.kompas.com/suratpembaca. Beberapa konsumen menyampaikan keluhannya melalui situs tersebut karena merasa dirugikan oleh beberapa pelaku usaha yang menyediakan jasa reparasi handphone Berdasarkan analisis terhadap data-data yang diperoleh peneliti dalam proses penelitian Hukum Tentang"Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Jasa Reparasi Handphone Di Kota Klaten", maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa reparasi handphone di Kota Klaten wilayah Kecamatan Klaten Tengah belum berjalan optimal, karena masih terdapat hak-hak pengguna jasa reparasi dalam hal ini konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen belum terpenuhi oleh pelaku usaha, adapun kendala yang dihadapi adalah para pelaku usaha terkait pelayanan jasa reparasi handphone antara lain permasalahan mengenai garansi yang ditanggung, klausula baku, dan para pelaku usaha jasa reparasi tidak mengetahui tentang pengaturan yang melarang pencantuman klausula baku yang terdapat pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Upaya yang dapat ditempuh para konsumen dapat melalui jalur pengadilan dan di luar pengadilan.
The increasing sales of mobile phones in the country, especially in Klaten course provides wider opportunities for businesses to conduct business in the field of mobile phone sales. In this case, usually the perpetrators of mobile phone sales business, in addition to doing business in the sale of mobile phones also provide repair services. Between the sale and repair is associated. For the sale of mobile phones, the buyer is given the warranty period for cell phone if it gets damaged. And usually between businesses that one with the other businesses in setting the warranty period is applied differently, based on the terms and conditions set unilaterally by businesses. Practice businesses sometimes inconsistent in applying the warranty period. This example alone can take a sample in some cases experienced by consumers, who complained on the website www.kompas.com/suratpembaca. Some consumers submit complaints via the site because they feel aggrieved by some businesses that provide mobile repair service. Based on analysis of data obtained by researchers in the research process Law On "Legal Protection For Consumers Repair Services Mobile Users In Klaten City", it can be concluded that legal protection for consumers in the mobile phone repair service users the District of Klaten Klaten City Central has not run optimally, because there are the rights of service users reparations in this case consumers are regulated in Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen has not been fulfilled by business operators, As for the obstacles faced by entrepreneurs is related to mobile repair services, among others, issues concerning warranty covered, standard clauses, and the repair service businesses do not know about the regulation that prohibits the inclusion of standard clauses contained in Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Efforts that can be taken by the consumer can claim in the court and outside the court.
Kata Kunci : perlindungan hukum, Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, klausula baku, handphone