Laporkan Masalah

Tinjauan Hukum Kasus Lagu Terang Bulan

WILASA ANINDYAJATI, Noegroho Amien Sutijarto, S.H., M.Si.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Kasus Lagu Terang Bulan dengan Lagu Kebangsaan Malaysia Negaraku (Agustus 2009). terjadi karena aksi balas dendam rakyat Indonesia yang tidak terima setelah adanya kasus pelecehan Lagu Indonesia Raya. Dalam kasus Lagu Terang Bulan, menurut penulis, menjadi menarik untuk diteliti karena terdapat banyak pendapat tentang asal mula dan siapa pencipta lagu tersebut, sehingga memunculkan permasalahan di bidang hukum, khususnya mengenai Hak Cipta. Penelitian hukum ini merupakan Penelitian Hukum Historis Yuridis, dan bersifat Penelitian Deskriptif. Penelitian ini merupakan kombinasi antara penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif. Peneliti mencoba menganalisa bagaimana peran Pemerintah Indonesia, proses gugatan hukum, dan kedudukan hukum Studio Lokananta sebagai produser rekaman suara lagu Terang Bulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Pemerintah tidak terwujud setelah memilih untuk tidak melanjutkan segala bantuan proses penyelesain kasus sengketa ini hanya karena mendasarkan data yang ada di situs Wikipedia terkait lagu Terang Bulan dan kemudian tidak melanjutkan proses pencarian data-data dari sumber lainnya.Terkait gugatan hukum, baik dari pihak ahli waris Saiful Bahri maupun pihak Lokananta, sebenarnya tidak pernah berniat melakukan gugatan hukum kepada pihak Malaysia, hal ini merupakan hasil dari pemberitaan media massa yang dilebih-lebihkan. Dalam kasus ini posisi Studio Lokananta tidak relevan apabila kedepannya akan mengajukan gugatan hukum kepada Malaysia, karena tidak adanya pelanggaran hukum yang berupa produksi perbanyakan/ penggandaan hasil rekaman lagu Terang Bulan secara ilegal yang dilakukan Malaysia (yang dilanggar Malaysia adalah Hak Moral Saiful Bahri sebagai Pencipta Lagu Terang Bulan).

Terang Bulan Song Case with the Malaysian National Anthem Negaraku (August 2009) occurs because the act of revenge of the Indonesian people who do not receive after an abusement of Indonesian Anthem Indonesia Raya by Malaysian people. It become interesting to be analyst in the field of law, especially regarding Copyrights, because there are many opinions about, the origin and who is the creator of the song. This Law Research is a Historical Judicial Research, and it is a descriptive research. This research is a combination of empirical legal research and normative legal research. Researchers tried to analyze how is the Government of Indonesia using his authority, how is the legal action, and how is the legal standing of Studio Lokananta as producers of phonograms in the Terang Bulan Song. The research resulted that the Government's role did not materialize after choosing not to resume any assistance about the completion of this dispute only because of the existing data, base on the Wikipedia website related Terang Bulan song and then do not continue the search process the data from another source. About the legal action, both the heirs nor the parties Lokananta or Saiful Bahri, actually never intended to perform a lawsuit to the Malaysian side, this is the result of the mass media are exaggerated. In this case the law position of Studio Lokananta not relevant if in the future they will be to file a lawsuit to Malaysia, because there is none violation of law in the form of production of multiplication of recording the Terang Bulan song illegally conducted by Malaysia (which Malaysia actually violated is Saiful Bahri the owner of the Moral Rights as a Composer of Terang Bulan song).

Kata Kunci : Hak Cipta, Lagu Negaraku Malaysia, Lagu Terang Bulan, Produser Rekaman Suara, Studio Lokananta; Copyrights, Malaysian Song Negaraku, Terang Bulan Song, Phonogram Producers, Lokananta Studio

  1. S1-2015-251986-abstract.pdf  
  2. S1-2015-251986-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-251986-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-251986-title.pdf