Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemegang Kartu Kredit Terkait Kredit yang Bunga Berbunga

DESI LIA LUSIANA, Veri Antoni, S.H, M.Hum.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Kartu kredit merupakan salah satu alat pembayaran yang mulai banyak dipakai oleh masyarakat di dunia termasuk di Indonesia, penggunaan kartu kredit yang praktis, proses lebih cepat, fleksibel, efisien serta banyak menawarkan diskon dan bonus pada promosinya menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat untuk mulai memakai e-money tersebut. Di balik kemudahan dalam transaksi memakai kartu kredit, ternyata banyak konsumen pemegang kartu kredit yang mengeluhkan perhitungan bunga berbunga yang dipakai bank penerbit kartu kredit. Bank penerbit dianggap melakukan perhitungan tidak wajar dan merugikan konsumen pemegang kartu kredit di mana bunga pada cicilan pertama menjadi komponen perhitungan pada tagihan bulan selanjutnya, padahal bunga terutang dilarang menjadi komponen perhitungan bunga menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelengaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini eserta tujuannya adalah untuk mengetahui bentuk bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pemegang kartu kredityang dikenakan bunga berbunga pada perhitungan tagihannya dan upaya apa saja yang dapat ditempuh oleh konsumen pemegang kartu kredit jika terjadi sengketa perbankan tersebut. Penelitianini menggunakan metode cara yang menggabungkan antara penelitian yuridis dan penelitian empiris yaitu suatu analisis kajian yang berdasarkan kebiasaan atau hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa selain UUPK yang mengatur secara umum perlindungan konsumen, terdapat Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 yang mengatur tentang cara perhitungan bunga, sanksi-sanksi bagi bank penerbit kartu kredit dan kewajiban adanya mekanisme penanganan pengaduan konsumen. Konsumen pemegang kartu kredit yang dikenakan bunga berbunga dapat mengadukan ke bank penerbit kartu kredit yang bersangkutan maupun dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan, BPSK, maupun pengadilan untuk dapat menuntut keadilan

Credit card is one of the means of payment which began widely used by people in the world, including in Indonesia, the practical use of credit cards, the process is faster, flexible, efficient, and many offer discounts and bonuses on promotion to his own appeal for people to start using e the -money. Behind the ease of transactions using credit cards, there are many consumers who complained of credit card holders compound interest calculation used by the bank issuing the credit card. The issuing bank is considered performing calculations and perverse consumer credit card holders where the interest on the first installment into component calculations on the bill next month, when the interest becomes payable prohibited interest calculation component according to Bank Indonesia Regulation No. 14/2 / PBI / 2012 on the organization of activities Card Payment Instrument. The problems examined in this study Participants goal is to determine forms of legal protection for consumers kredityang cardholders charged compound interest on their balance calculations and what efforts can be taken by the consumer credit card holders in case of the banking dispute. Penelitianini using the method that combines juridical research and empirical research is an analytical study by applicable law or practice in the community. The results of this study indicate that in addition to the general BFL governing consumer protection, there is a Bank Indonesia Regulation No. 14/2 / PBI / 2012 and Bank Indonesia Regulation No. 16/1 / PBI / 2014 which regulates the calculation of interest, penalties for banks credit card issuers and obligations of the consumer complaint handling mechanism. Consumer credit card holders are subject to compound interest may complain to the bank issuing the credit card in question and can perform banking mediation process, BPSK, or court order to demand justice

Kata Kunci : Konsumen pemegang kartu kredit, Bunga berbunga

  1. S1-2015-282352-abstract.pdf  
  2. S1-2015-282352-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-282352-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-282352-title.pdf