Perlindungan Konsumen terhadap Uang Kembalian yang Dijadikan Uang Donasi Ditinjau dari UU NO. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
ANISA MUNAWAROH, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenulisan hukum ini membahas tentang bagaimana permintaan uang kembalian yang jumlahnya relatif kecil dan tidak bisa dikembalikan dalam transaksi jual beli, dan juga apakah perbuatan pelaku usaha atas pengalihan uang kembalian menjadi uang donasi sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen yang diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan perundangan terkait lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang bertitik tolak dari kenyataan dan permasalahan yang sering terjadi di masyarakat, kemudian menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbagai sumber hukum dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder kemudian dilanjutkan dengan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Berdasarkan hasil penelitian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) tidak mengatur tentang uang kembalian konsumen secara khusus, akan tetapi didalam undang-undang ini diatur adanya hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, yang bisa dijadikan dasar dalam melakukan transaksi jual beli. Salah satunya Pasal 4 UUPK menyebutkan salah satu hak konsumen yaitu hak untuk mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar. Semakin jelas bahwa uang kembalian harus menggunakan uang sebagai nilai tukar dan tidak dapat digantikan dengan apapun. Selanjutnya mengenai perbuatan pelaku usaha atas pengalihan uang kembalian menjadi uang donasi pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
This thesis entitled about how is the cashback, which is small can not be returned on the commerce transactions, and also whether the act of entrepreneurs that transferred cashback into donation in accordance with the principles of consumer protection according to Law Act No. 8 of 1999 on Consumer Protection and other related laws. This research used juridic-normative method, that is facts and problems based research that often occur around us, and then relate them with the legislative provisions in force and other sources of law in society. The research conducted by using library research to obtain the secondary data and then fitted to field research to obtain the primary data. The result showed that Law Act No. 8 of 1999 on Consumer Protection does not regulate about consumer's cashback in particular, but the Consumer Protection Law regulates on consumer's rights and enterpreneur's obligations that can be used as the basis of commerce transactions. For example, in Article 4 of the Law on Consumer Protection one of the consumer's right is to choose the goods and/or services and obtain Point b the said goods and/or services in accordance with the promised conversion value and condition and warranty. It is clear that cashback have to use money with the promised conversion value and condition and warranty that can not be changed into anything else. Therefore as the act of entepreneurs transferring cashback into donation is basically not contradict with the principles of consumer protection.
Kata Kunci : Donasi, Perlindungan Konsumen, Uang Kembalian/ Donation, Consumer Protection Law, Cashback