Laporkan Masalah

Perlindungan Hak Cipta Konten Blog Dengan Menggunakan Lisensi Creative Commons AttributionShareAlike 4.0 International Version di Indonesia

AGI TIARA, Dina Widyaputri K, S.H.,LL.M.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Perlindungan hak cipta khususnya pada konten digital merupakan salah satu hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Konten digital memiliki perkembangan yang sangat pesat dan pada saat ini terdapat miliaran konten digital unik yang diunggah ke internet. Dengan bertambahnya jumlah konten, tingkat pelanggaran hak cipta yang terjadi juga semakin tinggi. Sebagai jawaban atas permasalahan perlindungan hak cipta konten digital khususnya pada blog, muncul berbagai alternatif perlindungan hak cipta konten blog. Salah satu alternatif tersebut adalah dengan menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International Version yang disediakan secara gratis oleh lembaga nirlaba Creative Commons. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan penelitian yuridis normatif empiris yakni penelitian dengan studi pustaka dan penelitian lapangan. Studi pustaka dilakukan dengan menelaah dokumendokumen yang ada baik buku, laporan, penelitian, jurnal dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara dengan narasumber dan pengamatan terhadap kondisi di lapangan dengan seakurat mungkin dan dapat dipertanggung jawabkan. Perlindungan yang dilakukan oleh lisensi Creative Commons Attribution- ShareAlike 4.0 International Version direalisasikan dengan tiga lapis lisensi yang ditujukan untuk pihak pengguna, penegak hukum dan mesin pembaca kode digital. Konten lisensi ini sudah baku sehingga pengguna tinggal menggunakan dan menambahkan lisensi kedalam konten blog yang akan dilisensikan dengan mudah dan sudah sesuai dengan TRIPs sehingga tidak bertentangan dengan hukum hak cipta di negara-negara yang sudah meratifikasi TRIPs

Copyright protection, especially on digital content were one of new rules enforced in Indonesias Copyright Law. With the steadfast growth of digital content, nowadays theres trillions unique content on the Internet which also affect the number of copyright infringement of the digital content itself. As a solution of this digital content copyright protection especially on blog content protection. One of the alternatives were by using Creative Commons Attribution- ShareAlike 4.0 License International Version which provided as a free license by an organization called Creative Commons. The method used for this research was by doing a Juridical Normative Empiric research which consist by combining literary review on available documents such as books, legal code, journals, article and any kind of literature available with interviews and field observation of such subjects. The protection made by Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License International Version realized with its unique three layers of protection consists of User Deeds, Legal Code and Machine-Readable Code which enabled user, law enforcement and computer to each read the license in its own way. This license were made as is so the user can easily use the license without altering it since its already correspond to TRIPs.

Kata Kunci : Creative Common, Lisensi, Hak Cipta, Blog

  1. S1-2015-299116-abstract.pdf  
  2. S1-2015-299116-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-299116-tableofcontent.pdf