PENDAFTARAN SISA BIDANG HAK MILIK ATAS TANAH PADA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN FLYOVER JOMBOR SLEMAN YOGYAKARTA
S.A.EVIA FEBRIANI, Hisyam Makmuri, S.H.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMTanah yang diambil untuk kepentingan umum harus dilepaskan haknya. Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum termasuk dalam pembangunan Flyover Jombor Sleman Yogyakarta memerlukan seluruh bidang tanah yang dipunyai masyarakat, melainkan bisa jadi hanya sebagian saja dan pelaksanaan pendaftaran sisa bidang tanah hak milik atas tanah hingga saat ini belum seluruhnya selesai. Hal tersebut berkaitan dengan erat dengan data tanah, baik data fisik maupun data yuridis yang dicatat pada proses pendaftaran tanah. Dalam rangka menjamin kepastian dan perlindungan hukum terkait sisa bidang hak milik atas tanah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Pasal 36 ayat (1) disebutkan, bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar, maka apabila ada perubahan data fisik ataupun yuridis terkait pengadaan tanah pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahannya ke Kantor Pertanahan. Dalam pelaksanaan pendaftaran sisa bidang hak milik atas tanah terdapat dua kegiatan pendaftaran tanah. Bagi pemegang hak milik atas tanah terkait sisa bidang tanah tanah yang sudah bersertipikat karena terjadi perubahan data fisik maupun data yuridis dilakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah dalam pelaksanaannya dengan pencatatan pengurangan luas/ pemisahan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Sedangkan, untuk sisa bidang tanah yang belum bersertipikat karena terjadi perubahan data fisik maupun data yurisdis dilakukan penerbitan sertipikat baru terkait pendaftaran tanah pertama kali. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran sisa bidang hak milik atas tanah pada pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Jombor Sleman Yogyakarta, kendala-kendala dalam pelaksanaannya dan upaya yang seharusnya dilakukan pemerintah maupun masyarakat dalam mengatasi kendala tersebut.
Land taken for public interest should be left. However, it should be considered that not all land procurement process for construction for public interest included in Flyover construction in JomborSlemanYogyakarta require all lands people have, but it may only use part of land people own. Registration of remaininglot of land title has not yet finished. It relates to land data, including physical data or juridical data registered in land registration process. In order to secure certainty and legal protection of remaining land, Government Regulation number 24 of 1997 concerningLand Registration at Article 36 paragraph (1) stipulated that maintaining land registration data is done when there is change in physical data or juridical data of registered land as registration object. So, when there is change in physical data or juridical data related to land procurement, the related owner of land title should register the change to the Land Office. Implementationof registrationof remaining lot of land title consisted of two activities of land registration. For holder of remaining lotof land title related to remaining land having certificate due to change in physical data or juridical data maintaining land registration data is done by recording area reduction /separation as regulated in Article 49 of Government Regulation number 24/1997. Meanwhile, for remaining lot of land without certificate, change in physical data or juridical data results in new certificate issuance related to first time registration. Objective of this research was to identify implementation of registration of remaining lot of land title on land procurement for JomborFlyover construction in SlemanYogyakarta, obstacles in its implementation and efforts that government and society should do in dealing with the obstacles.
Kata Kunci : Pendaftaran tanah, pengadaaan tanah, hak milik atas tanah/land registration, land acquisition, ownership right