Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT UNTUK MENDAPATKAN KEBUTUHAN POKOK AKAN AIR MINUM

Maharjono, Adhi , Prof. Emmy Pangaribuan, S.H.

2011 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penyediaan air minum dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat guna memenuhi kesehatan dari penyakit yang berasal dari air ( diare ). Peranan pemerintah dan pemerintah Daerah dalam pengembangan penyediaan air minum yang menjamin kualitas, kuantitas dan kontunuitas dan melaksanakan pengawasan terhadap seluruh perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan air minum yang berkualitas. Penelitian dilakukan dengan cara melakukan peneiifan kepustakaan {library research), yaitu dengan mempelajari dan mengklasifikasi bahan-bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder, maupun dengan penelitian lapangan {field research) berupa kuesioner yang berbentuk terbuka dengan metode non probabllltas yaitu purposive sampling dimana responden berkompeten dalam bidangnya. Hasil penelitian penyediaan air minum tahun 2009 menunjukan tingkat konsumsi nasional air minum rata-rata 120 It/orang/hari. Sebagian besar PDAM dalam kondisi kesulitan finansial. Penyediaan air minum nasional pada tahun 2004 tingkat cakupan pelayanan 21%. Tahun 2009 tingkat cakupan naik menjadi 45%, sasaran MDGs tahun 2015 sebesar 60%Pelayanan air minum PAM OKI Jakarta dalam katagori buruk, tingkat cakupan pelayanan air minum 44%, tingkat kebocoran air 50% dan penggunaan / penyedotan air tanah mencapai 70%. Kata Kunci: Perlindungan hukum, kebutuhan pokok air minum

Provision of drinking water in order to meet daily basic needs of the community to meet health from diseases that originate from water (diarrhea). The role of government and regional governments in the development of water supply that ensures the quality, quantity and continuities and to supervise all the legal protections given to communities for drinking water quality. Research has done by doing library research, that is by studying and classifying primary legal materials, and secondary legal materials, as well as with field research in the form of an open questionnaire with non-probability method. The method is purposive sampling which respondents are competent in their fields. The results of water supply research in 2009 showed the level of national consumption of drinking water is in average of 120 liters / person / day. Most of the taps in financial distress. National drinking water supply in 2004, the coverage rate of 21%. In 2009 the coverage rate increased to 45%, the targets of MDGs in 2015 by 60%. Service Establishments piped drinking water in the poor category, the level of coverage of drinking water services 44%, 50% level of water leakage and the use / soil water suction reached 70%. Keyword : Legal protection, basic needs of drinking water.

Kata Kunci : Perlindungan hukum, kebutuhan pokok air minum

  1. S2-HKM-2011-Adhi_Maharjono-Abstract.pdf  
  2. S2-HKM-2011-Adhi_Maharjono-Bibliography.pdf  
  3. S2-HKM-2011-Adhi_Maharjono-Tableofcontent.pdf  
  4. S2-HKM-2011-Adhi_Maharjono-Title.pdf