Penghapusan merek terdaftar non use dari daftar umum merek oleh ditjen haki ditinjau dari sudut kewenangan mengadili pengadilan niaga
MUZANNY, Abdul Aziz, Prof. Emmy Pangaribuan, S.H
2010 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini ingin mengungkapkan secara lebih mendalam lagi tentang penghapusan merek terdaftar dari Daftar Umum Merek karena sudah tidak dipakai/dipergunakan lagi oleh pemiliknya. Juga ingin diungkapkan kewenangan Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan sengketa merek yang teijadi sehubungan penghapusan yang dilakukan Ditjen HaKI tersebut. Selain hal tersebut, penulis juga ingin mengetengahkan hasil penelitian tentang pembalalan Sertifikat Merek yang dilakukan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Data yang didapat dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat merupakan data primer. Untuk memperoleh data lapangan yang lebih rinci lagi, penulis melakukan telaah atas keputusan-keputusan Pengadilan Niaga berkenaan dengan peristiwa penghapusan merek terdaftar dari Daftar Umum Merek. Penelitian ini juga menelaah hasil putusan yang dikeluarkan Pengadilan Niaga berkaitan dengan penghapusan merek terdaftar dari Daftar Umum Merek, terutama mengkaji petitum yang dibuat para Hakim Niaga dalam memutus perkara penghapusan merek. Dalam penelitian ini juga akan ditelusuri data-data sekunder yang didapat dari perpustakaan. Peneliti juga melakukan wawancara langsung terhadap pemilik merek yang dihapus dari Daftar Umum Merek, Hakim Niaga yang mengetuai sidang sengketa penghapusan merek, pengacara merek dan paten, dan beberapa nara sumber yang mempunyai pengalaman dalam menangani kasus penghapusan merek dari Daftar Umum Merek. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Penelitian yuridis normatif ini mengacu pada norma-norma hukum yang ada. Penelitian kualitatif digunakan untuk menganalisis data-data yang diperoleh, baik dari hasil kajian pustaka maupun hasil wawancara. Titik berat penelitian ini adalah studi kepustakaan, sehingga data sekunder atau bahan pustaka lebih diutamakan daripada data primer. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: (1) dalam hal penghapusan merek terdaftar dari Daftar Umum Merek, maka yang paling berwenang untuk melakukannya adalah Ditjen HaKI; (2) UUM hingga saat ini belum mempunyai hukum acara merek untuk menyelesaikan sengketa merek yang teijadi, tetapi menggunakan hukum acara perdata (HIR) atau hukum acara pidana sesuai kasus merek yang ditangani; (3) PTUN tidak mempunyai wewenang untuk membatalkan Sertifikat Merek. Kata Kunci: Hukum Merek, Penghapusan Merek Terdaftar, Pengadilan Niaga
The aim of this research is to have a deeper knowledge of the cancellation of a registered trademark from the Trademark State Gazette based on non-use, the competency of Commercial Court, in addition to the cancellation of trademark certificate by Administrative Court. This research took place at Jakarta Commercial Court on Central Jakarta District Court. The data obtained from the Jakarta Commercial Court on Central Jakarta District Court considered as primary data. In order to obtain the detail, the researcher review the ruling of Commercial Court in relation to the trademark cancellation based on non-use, especially the verdict and the legal consideration made by the Panel of Judges of Commercial Court in deciding the case of trademark cancellation based on non-use. This research has also utilized the data and documents obtained from the library. The researcher also conducted interviews with the trademark owner of whose trademark are being cancelled based on non-use, the Judges of Commercial Court, Trademark Attorney and some other scholar having expertise in handling trademark cancellation based on non-use. The research used a qualitative normative legal method. Such method refers to the prevailing legal norms. Qualitative research used to analyze the collected data, either from the library research or interview. This research emphasizes the result to the library research, therefore the priority of this research is the secondary data. Based on the research it could be concluded: (1) the Directorate General of Intellectual Property Rights Office is the authorized party to cancel the registered trademark based on non-use; (2) Indonesian Marks Law up to date does not have the mechanism for cancellation trademark proceedings in conducting trademark case, but utilizing the civil procedural law or criminal procedural in comply with the respective trademark case; (3) The Administrative Court does not have the authorization to cancel the trademark certificate. Key Words: Trademark LaWj the Delete of Registered Trademark, Commercial Court
Kata Kunci : Hukum merek,Penghapusan merek terdaftar,Pengadilan niaga