Analisis Perencanaan Target Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Cilacap
Arima Eka Wardani, Mukhlis, S.E., M.Acc.
2026 | Tugas Akhir | D4 Akuntansi Sektor Publik
Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis proses perencanaan target penerimaan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah
(BAPENDA) Kabupaten Cilacap selama periode 2021–2025 ditinjau dari perspektif
kepatuhan terhadap otoritas dan ketentuan yang berlaku. Penelitian
dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan antara target dan realisasi penerimaan
BPHTB, dengan realisasi yang melampaui target pada empat dari lima tahun
pengamatan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus.
Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur terhadap lima narasumber yang
terlibat dalam perencanaan target BPHTB, dokumentasi, dan observasi
non-partisipatif. Analisis dilakukan menggunakan perspektif kepatuhan (compliance)
Stanley Milgram melalui lima aspek yang dikembangkan oleh peneliti, meliputi
otoritas dalam perencanaan target, legitimasi ketentuan, pelaksanaan ketentuan
perencanaan, kepatuhan terhadap mekanisme penetapan target, serta evaluasi dan
tindak lanjut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan target BPHTB
dilaksanakan melalui struktur kewenangan berjenjang, mulai dari perhitungan dan
pembahasan internal, persetujuan Kepala BAPENDA, hingga proses penganggaran
yang melibatkan TAPD dan DPRD sebelum target ditetapkan dalam APBD. BAPENDA
juga mempertimbangkan data historis, perkembangan transaksi, perubahan
regulasi, dan hasil evaluasi penerimaan dalam menyusun target. Namun,
pelaksanaan perencanaan masih menghadapi keterbatasan pada integrasi dan
pengolahan data, dokumentasi proses pembahasan, serta belum teridentifikasinya
pedoman teknis khusus mengenai metode penyusunan target BPHTB. Selain itu,
hasil evaluasi lebih banyak digunakan untuk memperbarui data dan pertimbangan
perhitungan daripada memperbaiki metode dasar penetapan target. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa BAPENDA telah menjalankan perencanaan target melalui
struktur otoritas dan mekanisme penganggaran daerah, tetapi kualitas
pelaksanaannya masih perlu diperkuat agar perencanaan penerimaan BPHTB lebih
terukur, terdokumentasi, dan sesuai dengan dinamika potensi penerimaan daerah.
This
study aims to analyze the planning process for Land and Building Acquisition
Duty (BPHTB) revenue targets at the Regional Revenue Agency (BAPENDA) of
Cilacap Regency during the 2021–2025 period from the perspective of obedience
to authority and compliance with applicable regulations. The study was
motivated by discrepancies between revenue targets and actual collections, with
actual BPHTB revenue exceeding the targets in four of the five years examined.
This research employed a qualitative case study approach. Data were collected
through semi-structured interviews with five informants involved in BPHTB
revenue target planning, document analysis, and non-participant observation.
The analysis applied Stanley Milgram's perspective on compliance to authority
through five analytical categories developed by the researcher: authority in
target planning, legitimacy of regulations, implementation of planning
requirements, compliance with target-setting procedures, and evaluation and
follow-up. The findings indicate that BPHTB revenue target planning follows a
hierarchical authority structure, beginning with internal calculations and
discussions, approval by the Head of BAPENDA, and subsequent budget
deliberations involving the Regional Government Budget Team (TAPD) and the
Regional House of Representatives (DPRD) before the targets are incorporated
into the Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD). BAPENDA also considers
historical revenue data, transaction trends, regulatory changes, and evaluation
results when preparing revenue targets. However, the planning process faces
limitations in data integration and processing, documentation of budget
discussions, and the absence of an identified specific technical guideline for
BPHTB revenue target calculation. Furthermore, evaluation results are primarily
used to update data and calculation assumptions rather than improve the
underlying target-setting method. The study concludes that BAPENDA conducts
revenue target planning within the established authority structure and regional
budgeting procedures, although improvements in documentation, data management,
and planning methods are needed to support more systematic and responsive BPHTB
revenue planning.
Kata Kunci : BPHTB, kepatuhan terhadap otoritas, perencanaan target penerimaan, BAPENDA Kabupaten Cilacap, penganggaran daerah.