Formulasi Pengisian Jabatan Kepala Daerah dan DPRD dalam Masa Transisi Pemilihan Umum Daerah Tahun 2029-2031
A. Fahru Rozi, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.
2026 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilihan umum nasional dan pemilihan umum daerah menimbulkan masa transisi selama 2 (dua) hingga 2,5 (dua tahun setengah), yang mengakibatkan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sekaligus kekosongan hukum, karena belum terdapat pengaturan mengenai mekanisme pengisian jabatan pada masa transisi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan konstruksi pengisian jabatan Kepala Daerah dan DPRD yang dapat digunakan pada masa transisi Pemilu Daerah Tahun 2029-203, serta menganalisis dan menentukan konstruksi yang paling tepat berdasarkan teori kedaulatan rakyat beserta model regulasinya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendeketan perundang-undangan, konseptual, dan sejarah. Sumber data penelitian berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta data pendukung yang diperoleh melalui wawancara narasumber, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan, pertama, terdapat empat konstruksi pengisian jabatan Kepala Daerah, yaitu penunjukan Penjabat, perpanjangan masa jabatan, pemilihan melalui DPRD, dan pemilu sela, serta dua konstruksi bagi DPRD, yaitu perpanjangan masa jabatan dan pemilu sela. Kedua, berdasarkan analisis enam parameter kedaulatan rakyat, model paling tepat bagi Kepala Daerah adalah perpanjangan masa jabatan, dengan legitimasi yang tetap tersambung melalui rantai legitimasi kepada rakyat dan memenuhi syarat sementara, proporsional, serta legalitas dalam teori kebutuhan, sedangkan bagi DPRD adalah pemilu sela, karena karakter representasinya mensyaratkan pembaruan mandat elektoral secara berkala. Regulasinya direkomendasikan melalui kodifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum dengan norma transisi pada ketentuan peralihan.
Kata Kunci: Formulasi Pengisian Jabatan, Kepala Daerah dan DPRD, Masa Transisi, Pemilihan Umum Daerah
Constitutional Court Decision Number 135/PUU-XXII/2024 on the separation of national and regional elections has created a transitional periode of 2 (two) to 2.5 (two and a half) years, resulting in the expiration of Regional Head and Regional People's Legislative Assembly (DPRD) positions as well as legal vacum, given the absence of regulations governing the mechanism for filling these positions during the transition. This study aims to identify the construction for filling Regional Head and DPRD positions during the transitional period of the 2029-2031 Regional Elections, and to determine the most appropriate construction based on the theory of popular sovereignty, along with its regulatory model.
This is normative legal research using statute, conceptual, and historical approaches. Data sources comprise primary legal materials, secondary legal matrials, and supporting data obtained through interviews with resource persons, analyzed qualitatively.
Finding show, first, four constructions apply to Regional Head positions, namely appointment of an acting official, extension of term, election through the DPRD, and interim election, while two apply to DPRD, namely extension of term and interim election. Second, based on six popular sovereignty parameters, the most appropriate model for Regional Head is extension of term, with legitimacy remaining connected through an unbroken chain of legitimacy to the people and satisfying the necessity theory's requirements of temporariness, proportionality, and legality, whereas for DPRD it is interim election, because its representative character requires periodic renewal of electoral mandate. The regulation is recommended through codifying and ELection Law, with transitional norms placed in the transitional provisions.
Keywords: Formulation of Position Appointment, Regional Head and DPRD, Transitional Period, Regional Elections.
Kata Kunci : Formulasi Pengisian Jabatan, Kepala Daerah dan DPRD, Masa Transisi, Pemilihan Umum Daerah.