Laporkan Masalah

Analisis Penerapan Sistem Coretax Dalam Pengelolaan PPh Pasal 21 Di KPP Pratama Kota Yogyakarta

Helena Swastika Evelyn, Dr. Faiz Zamzami, S.E., M.Acc.

2026 | Tugas Akhir | D4 Akuntansi Sektor Publik

Sistem Coretax resmi diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada Januari 2025 sebagai bagian dari reformasi digital administrasi perpajakan nasional, khususnya dalam pengelolaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) yang mencakup proses penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dalam satu platform terpadu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Sistem Coretax dalam pengelolaan PPh Pasal 21 di Kota Yogyakarta serta mengidentifikasi kelemahan dan rekomendasi perbaikannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, yang melibatkan empat informan yang dipilih. Analisis data dilakukan menggunakan teori UTAUT atau Unified Theory of Acceptance and Use of Technology dan divalidasi melalui triangulasi sumber data dan teknik.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa keempat dimensi/aspek UTAUT, yakni ekspektasi kinerja, ekspektasi usaha, pengaruh sosial, dan kondisi yang memfasilitasi, seluruhnya terkonfirmasi mendukung pengelolaan PPh Pasal 21 yang lebih terintegrasi melalui Sistem Coretax. Namun demikian, ditemukan kelemahan teknis berupa gangguan sistem saat lonjakan akses dan singkatnya berlaku kode billing, serta kelemahan non-teknis berupa ketidakmerataan sosialisasi dan kesenjangan kesiapan pengguna antara instansi satu dengan lainnya.

The Coretax Administration System was officially implemented by Indonesia's Directorate General of Taxation in January 2025 as part of the national digital tax administration reform, particularly in the management of Article 21 Income Tax (PPh Pasal 21), which encompasses the processes of calculation, withholding, payment, and reporting within a single integrated platform. This study aims to analyze the implementation of the Coretax system in the management of Article 21 Income Tax in Yogyakarta City and to identify its weaknesses along with strategic recommendations for improvement. This study employed a qualitative descriptive approach with data collected through semi-structured interviews, participatory observation at KPP Pratama Yogyakarta, and visual documentation, involving four purposively selected informants. Data were analyzed using the Unified Theory of Acceptance and Use of Technology (UTAUT) framework and validated through source and technique triangulation.

The findings indicate that all four UTAUT factors, namely performance expectancy, effort expectancy, social influence, and facilitating conditions, were confirmed to support a more structured and integrated management of Article 21 Income Tax through the Coretax system. Nevertheless, two categories of weaknesses were identified: technical weaknesses, including system downtime during peak access periods and short billing code validity; and non-technical weaknesses, such as uneven socialization quality and varying levels of user readiness across different institutions.

Kata Kunci : administrasi perpajakan, Kota Yogyakarta, pengelolaan PPh Pasal 21, Sistem Coretax, UTAUT

  1. D4-2026-492956-abstract.pdf  
  2. D4-2026-492956-bibliography.pdf  
  3. D4-2026-492956-tableofcontent.pdf  
  4. D4-2026-492956-title.pdf