LAW ENFORCEMENT CRISIS COMMUNICATION IN THE DIGITAL AGE: AN SCCT-BASED CASE STUDY OF POLRESTABES SEMARANG'S CRISIS COMMUNICATION (24 NOVEMBER-31 DECEMBER 2024) TO THE GAMMA RIKYNATA SHOOTING CASE ON SOCIAL MEDIA PLATFORMS
Titis Hakmi Sari, Drs. I Gusti Ngurah Putra M.A.
2026 | Skripsi | Ilmu Komunikasi
Penelitian ini mengkaji strategi komunikasi krisis Polrestabes Semarang dalam menanggapi kasus penembakan Gamma Rizkynata serta menilai keselarasan strategi tersebut dengan Situational Crisis Communication Theory (SCCT) dan regulasi komunikasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang relevan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dalam paradigma interpretivis dan desain studi kasus tunggal tertanam (embedded single-case study), penelitian ini menganalisis komunikasi institusional yang disebarkan melalui YouTube, Instagram, dan TikTok, serta respons pemangku kepentingan (stakeholders) di berbagai platform digital. Data dikumpulkan dari unggahan resmi media sosial, komentar pemangku kepentingan, laporan berita, dan dokumen regulasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik pencocokan pola (pattern matching) dan pembuatan penjelasan (explanation-building). Temuan penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pemangku kepentingan mengaitkan tanggung jawab yang tinggi kepada institusi, sehingga menempatkan krisis ini ke dalam kluster krisis yang dapat dicegah (preventable cluster) berdasarlan SCCT. Meskipun Polrestabes Semarang menerapkan beberapa strategi respons krisis, komunikasinya menunjukan ketidakselarasan yang signifikan dengan rekomendasi SCCT terkait transparansi, konsistensi pesan, penggunaan juru bicara, dan komunikasi yang berorientasi pada pemangku kepentingan. Kekurangan-kekurangan tersebut berkontribusi pada atribusi negatif yang terus berlanjut dari pemangku kepentingan dan kritik publik selama periode krisis berlangsung. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya menyelaraskan praktik komunikasi krisis baik dengan ketentuan teoritis maupun ekspektasi akuntabilitas institusi dalam mengelola krisis di sektor publik.
This research examines Polrestabes Semarang’s crisis communication strategy in response to the Gamma Rizkynata shooting case and assesses its alignment with Situational Crisis Communication Theory (SCCT) and relevant Indonesian National Police communication regulations. Employing a qualitative approach within an interpretivist paradigm and an embedded single-case study design, the research analyzes institutional communication disseminated through YouTube, Instagram, and TikTok alongside stakeholder responses across digital platforms. Data were collected from official social media posts, stakeholder comments, news reports, and regulatory documents and analyzed using pattern matching and explanation-building techniques. The findings indicate that stakeholders largely attributed high responsibility to the institution, placing the crisis within SCCT’s preventable cluster. While Polrestabes Semarang implemented several crisis response strategies, its communication exhibited notable inconsistencies with SCCT recommendations regarding transparency, message consistency, spokesperson utilization, and stakeholder-oriented communication. These shortcomings contributed to sustained negative stakeholder attribution and public criticism throughout the crisis period. The study highlights the importance of aligning crisis communication practices with both theoretical prescriptions and institutional accountability expectations in managing public-sector crises.
Kata Kunci : Crisis Communication, SCCT, Stakeholder Attribution, Law Enforcement Institution, Explanatory Case Study