Laporkan Masalah

Tingkat Kepatuhan Label Pangan Olahan pada Produk yang Diperdagangkan melalui Marketplace: Studi kasus di Shopee

Adzani Pratama Zulfikar Sarosa, Prof. Dr. Ir. Supriyadi, M.Sc.; Prof. Dr. Ir. Umar Santoso, M.Sc.

2026 | Skripsi | TEKNOLOGI PANGAN & HASIL PERTANIAN

Pelabelan pangan merupakan aspek penting dalam menjamin keamanan pangan, memberikan informasi yang benar kepada konsumen, serta mendukung perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan labelisasi produk makanan olahan yang dijual pada marketplace Shopee terhadap ketentuan pelabelan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mengidentifikasi bentuk ketidakpatuhan yang ditemukan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan observasional (content analysis) terhadap 1.311 produk makanan olahan yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Evaluasi dilakukan menggunakan lembar checklist berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dengan delapan indikator, yaitu nama produk, komposisi, berat bersih, nama dan alamat produsen, nomor izin edar, tanggal kadaluarsa, tanggal dan kode produksi, serta logo halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata tingkat kesesuaian label sebesar 49,20?ngan median 50,00%. Sebanyak 255 produk memenuhi seluruh indikator pelabelan, sedangkan bentuk ketidakpatuhan yang paling banyak ditemukan adalah tidak dicantumkannya nama dan alamat produsen, logo halal, serta komposisi produk, terutama pada produk UMK. Secara umum, tingkat kepatuhan pelabelan produk makanan olahan yang dipasarkan melalui marketplace Shopee masih tergolong rendah, sehingga diperlukan peningkatan edukasi, pengawasan, dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pelabelan pangan.  

Food labeling plays an important role in ensuring food safety, providing accurate information to consumers, and supporting consumer protection. This study aimed to analyze the compliance of processed food products sold on the Shopee marketplace with food labeling regulations issued by the Indonesian Food and Drug Authority (BPOM) and to identify the most common forms of labeling non compliance. This descriptive quantitative study employed an observational content analysis approach involving 1,311 processed food products selected through purposive sampling. Product labels were evaluated using a checklist based on the Indonesian Food and Drug Authority Regulation Number 31 of 2018 concerning Processed Food Labeling, covering eight mandatory labeling components. The results showed that the average labeling compliance rate was 49.20%, with a median of 50.00%. A total of 255 products complied with all labeling requirements, while the most common deficiencies were the absence of the manufacturer's name and address, halal logo, and ingredient list, particularly among SME products. Overall, the compliance of processed food products sold on the Shopee marketplace remains relatively low, indicating the need for stronger education, supervision, and compliance with food labeling regulations. 

Kata Kunci : label pangan, kepatuhan labelisasi, BPOM, marketplace, Shopee, pangan olahan.

  1. S1-2026-481494-abstract.pdf  
  2. S1-2026-481494-bibliography.pdf  
  3. S1-2026-481494-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2026-481494-title.pdf