PERBANDINGAN PENGGUNAAN PRINSIP PROPORSIONALITAS KEBEBASAN BEREKSPRESI ANTARA PUTUSAN PENGADILAN HAM EROPA DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Albiruwahidhan Cahayarizputra, Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si.
2026 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Kebebasan berekspresi tidak dipandang sebagai hak mutlak, sehingga otoritas berwenang untuk membatasi kebebasan ekspresi dalam rangka melindungi kepentingan yang sah. Namun, kewenangan ini rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik. Untuk mencegahnya, beberapa pengadilan merumuskan suatu uji proporsionalitas untuk memastikan bahwa upaya pembatasan tidak menghilangkan esensi hak itu sendiri. Penelitian ini mencari sejauh mana MK dan ECtHR menggunakan proporsionalitas, dan bagaimana perbedaan penerapannya mempengaruhi perlindungan kebebasan berekspresi. Hasil penelitian ini adalah MK dan ECtHR sama-sama menggunakan proporsionalitas untuk menentukan bentuk pembatasan mana yang diperkenankan dan mana yang tidak. Proporsionalitas di ECtHR diformulasikan secara terstruktur pada semua kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. MK walaupun cenderung mulai menggunakan instrumen internasional terkait kebebasan berekspresi dalam argumentasinya, namun proporsionalitas di MK diformulasikan secara tidak terstruktur sebagaimana uji proporsionalitas yang umum diakui secara internasional. Hal ini menyebabkan fokus pengujian undang-undang yang membatasi kebebasan berekspresi lebih didasarkan pada rumusan norma dan terlalu berfokus pada kepastian hukum, sehingga kurang mempertimbangkan aspek proporsionalitas lain seperti keperluan (necessity) dan proporsionalitas sempit.
Authorities may limit freedom of expressions to protect legitimate aims. However, this power is vulnerable to being abused to silence criticism. To prevent this, many courts devised a proportionality test to ensure limitations do not undermine the essence of rights. This research aims to find to what extent MK and ECtHR uses proportionality, and how their differing application affects protection of freedom of expression. The result is that both the ECtHR and MK uses proportionality to determine which limitations are permissible. The proportionality test in ECtHR is structured in all cases relating to limitations of freedom of expression. While in MK, despite recent progress in adopting international instruments, the proportionality test in MK remain unstructured, unlike internationally recognized proportionality test. This led to judicial review on limitations of freedom of expression being too focused on norm formulation and legal uncertainty, lacking further proportionality analysis such as the necessity principle and proportionality in the strict sense.
Kata Kunci : Proporsionalitas; Kebebasan Berekspresi; Mahkamah Konstitusi; Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa