Penetapan Tarif Pemanfaatan Tanah oleh Badan Bank Tanah dalam Kerja Sama Dengan Pihak Lain
Poppy Hairunnisa, Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H., M.Jur.
2026 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Badan
Bank Tanah sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL) dengan salah satu kewenangannya
adalah melakukan kerja sama pemanfaatan tanah serta menetapkan tarif
pemanfaatannya. Pengaturan mengenai dasar penetapan tarif, praktik
pelaksanaannya, serta model ideal yang mampu menjamin kepastian hukum dan
pengendalian nilai tanah masih memerlukan pendalaman konseptual dan penemuan
empiris. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan sosiologis. Data
diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara
deskriptif-analitis menggunakan Teori Negara Kesejahteraan, Teori Land Value
Capture, dan Teori Sistem Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar
penetapan tarif pemanfaatan tanah oleh Badan Bank Tanah ditentukan oleh
variabel asal-usul tanah HPL, karakteristik nilai pemanfaatan tanah, lokasi dan
kesesuaian tata ruang, karakteristik pemanfaatan, jenis hak, jangka waktu,
serta model kerja sama. Temuan empiris periode 2023 sampai 2026 memperlihatkan
bahwa tarif ditetapkan melalui mekanisme administratif berjenjang terhadap aset
±19.532 hektare yang tersebar nasional, dengan variasi skema HGU, HGB, dan
sewa, serta melibatkan beragam mitra (BUMN, swasta, dan sektor strategis), sehingga
struktur tarif tidak bersifat seragam dan sangat dipengaruhi oleh nilai
ekonomis serta tujuan pemanfaatannya. Model ideal penetapan tarif perlu
mengintegrasikan prinsip negara kesejahteraan dan mekanisme penangkapan
kenaikan nilai tanah secara proporsional dan transparan, dengan merujuk pada
praktik Singapura dan Vietnam sebagai negara pembanding.
The Land Bank, as the holder of Management Rights (Hak Pengelolaan/HPL), is vested with the authority to enter into land utilization cooperation agreements and to determine the corresponding utilization tariffs. The regulatory framework governing the basis for tariff determination, its practical implementation, and the formulation of an ideal model capable of ensuring legal certainty and land value control still requires further conceptual refinement and empirical substantiation. This research employs a normative-empirical legal method, utilizing statutory, conceptual, comparative, and sociological approaches. Data were obtained through library research and interviews, and subsequently analyzed descriptively and analytically using the Welfare State Theory, Land Value Capture Theory, and Legal System Theory. The findings indicate that the basis for determining land utilization tariffs by the Land Bank is influenced by several variables, including land value, the origin of HPL land, location and conformity with spatial planning, characteristics of utilization, type of land right, duration, and cooperation model. Empirical findings from the 2023–2026 period demonstrate that tariffs are determined through a tiered administratif mechanism covering approximately ±19,532 hectares of assets distributed nationwide, with varying schemes of HGU (Right to Cultivate), HGB (Right to Build), and lease arrangements, involving diverse partners (state-owned enterprises, private entities, and strategic sectors). Consequently, the tariff structure is not uniform and is significantly influenced by economic value and the intended purpose of land utilization. The ideal tariff setting model should integrate welfare state principles and a proportional and transparent mechanism for capturing land value increments, drawing upon the practices of Singapore and Vietnam as comparative jurisdictions
Kata Kunci : Badan Badan Bank Tanah, Tarif Pemanfaatan Tanah, Pengendalian Nilai Tanah, Kerja Sama.