Analisis Institusional dalam Tata Kelola Aset Kripto : Studi Komparatif Indonesia dan Singapura Menghadapi Dinamika Ekonomi Digital
Faiza Rifda Febrina, Alvi Syahrina, S.T., M.Sc.
2026 | Skripsi | ILMU ADMINISTRASI NEGARA (MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK)Penelitian ini menganalisis desain Institusional dalam tata kelola aset kripto melalui studi komparatif antara Indonesia dan Singapura. Perkembangan aset kripto menghadirkan peluang inovasi keuangan digital, namun juga menimbulkan risiko terkait perlindungan konsumen, stabilitas sistem, dan potensi penyalahgunaan. Indonesia saat ini memperkuat kerangka regulasi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) dan integrasi pengawasan di bawah Otoritas Jasa Keuangan, tetapi masih menghadapi tantangan dalam koordinasi kelembagaan dan efektivitas pengawasan. Sebaliknya, Singapura telah menerapkan kerangka regulasi yang lebih terintegrasi melalui Payment Services Act dengan pendekatan berbasis risiko. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis data sekunder berupa dokumen kebijakan dan regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengarah pada penguatan formal kelembagaan dalam tata kelola aset kripto, namun masih menghadapi keterbatasan dalam integrasi pengawasan dan efektivitas implementasi kebijakan. Sementara itu, Singapura menunjukkan tingkat kesiapan kelembagaan yang lebih matang melalui sistem perizinan, pengawasan, dan koordinasi yang lebih terpusat dan konsisten. Temuan ini menegaskan bahwa desain kelembagaan yang terintegrasi dan adaptif menjadi faktor kunci dalam menciptakan tata kelola aset kripto yang efektif, serta dalam memitigasi risiko kegagalan pasar di era ekonomi digital.
This study analyzes institutional design in crypto asset governance through a comparative study between Indonesia and Singapore. The development of crypto assets presents opportunities for digital financial innovation, but also poses risks related to consumer protection, system stability, and potential abuse. Indonesia is currently strengthening its regulatory framework through Law Number 4 of 2023 (the P2SK Law) and integrating supervision under the Financial Services Authority (OJK), but still faces challenges in institutional coordination and supervisory effectiveness. In contrast, Singapore has implemented a more integrated regulatory framework through the Payment Services Act with a risk-based approach. This study uses qualitative methods with secondary data analysis in the form of policy and regulatory documents. The results show that Indonesia has moved towards formal institutional strengthening in crypto asset governance, but still faces limitations in supervisory integration and effective policy implementation. Meanwhile, Singapore demonstrates a more mature level of institutional readiness through a more centralized and consistent licensing, supervision, and coordination system. These findings confirm that an integrated and adaptive institutional design is a key factor in creating effective crypto asset governance and in mitigating the risk of market failure in the digital economy era.
Kata Kunci : Aset Kripto, Tata Kelola, Institusional, Indonesia, Singapura