HAK TANGGUNGAN DALAM PEMBATALAN JAMINAN DAN PERJANJIAN KREDIT: ANALISIS KEDUDUKAN DAN PELINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1217 K/PDT/2016)
Novita Khairun Nisa, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan kreditur dalam pembatalan Hak Tanggungan dan perjanjian kredit berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1217 K/Pdt/2016 dan menganalisis bentuk pelindungan hukum bagi kreditur ketika perjanjian kredit dan jaminan dinyatakan batal demi hukum.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan penelitian yuridis normatif didukung wawancara. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan hukum sekunder terdiri atas literatur dan doktrin hukum, sedangkan bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum. Temuan pustaka tersebut didukung oleh wawancara notaris/PPAT, hakim, dan juga legal bank. Seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menarik kesimpulan yang sistematis. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif guna memberikan gambaran dan pemahaman yang komprehensif mengenai permasalahan yang diteliti, sehingga dapat ditarik kesimpulan yang jelas dan sistematis.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa pembatalan perjanjian kredit dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1217 K/Pdt/2016 didasarkan pada tidak terpenuhinya unsur kausa yang halal, sehingga perjanjian kredit diperlakukan batal demi hukum. Jaminan Hak Tanggungan yang menyertai perjanjian kredit juga batal karena sifatnya yang accessoir dan karena secara materiil pembebanannya tidak sah akibat tidak adanya persetujuan pasangan atas harta bersama. Dalam kondisi demikian, pelindungan hukum yang masih terbuka bagi kreditur pada upaya litigasi dapat ditempuh melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
This legal writing aims to identify and analyze the legal position of the creditor in the annulment of the Mortgage Right (Hak Tanggungan) and the credit agreement based on Supreme Court Decision Number 1217 K/Pdt/2016 and analyze the forms of legal protection available to creditors when the credit agreement and its security are declared null and void by operation of law.
This research is descriptive in nature and employs a normative juridical approach. The data used consist of primary and secondary data. Primary data were obtained through interviews with legal practitioners, namely a notary, a bank legal officer, and a judge. Secondary data were collected through library research by examining primary, secondary, and tertiary legal materials. Primary legal materials include statutory regulations and court decisions relevant to the issues under study. Secondary legal materials consist of legal literature and doctrines, while tertiary legal materials include legal dictionaries and encyclopedias. All collected data were analyzed qualitatively to provide a comprehensive understanding of the legal issues examined and to formulate clear and systematic conclusions.
Based on this research, it is concluded that the annulment of the credit agreement in Supreme Court Decision Number 1217 K/Pdt/2016 is grounded in the absence of consent from the interested party, so that the credit agreement is treated as void from the beginning (ex tunc). The Mortgage Right (Hak Tanggungan) securing the credit agreement is likewise annulled because of its accessory nature and because, in material terms, its creation is invalid due to the absence of spousal consent over marital joint property. In such circumstances, the remaining legal protection available to the creditor is directed toward economic recovery through a tort claim (unlawful act lawsuit) aimed at the restitution of the funds that have been disbursed.
Kata Kunci : Hak Tanggungan, Harta Bersama, Perjanjian Kredit, Pelindungan Hukum