Pemanfaatan Tanah Kalurahan DIY untuk Kepentingan Umum
Adetia Surya Maulana, Dr. Jur Any Andjarwati,SH.,M.Jur
2026 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan dikeluarkannya kebijakan bahwa tanah kalurahan, sebagai tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten, tidak lagi dapat dilepaskan untuk kepentingan umum berdasarkan Peraturan Gubernur DIY No. 24 Tahun 2024 dan memahami lebih dalam terkait sinkronisasinya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus melihat implikasi hukumnya.
Penelitian ini termasuk kategori penelitian hukum normatif-empiris melalui studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan melalui penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan melakukan wawancara dengan para responden yang berkaitan dengan pokok bahasan pada penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dikeluarkannya kebijakan tanah kalurahan tidak lagi dapat dilepaskan untuk kepentingan umum didasarkan atas adanya ketidaksinkronan kebijakan sebelumnya (Peraturan Gubernur DIY No. 34 Tahun 2017) dengan Pasal 32 Undang-Undang No. 13 Tahun 2012. Melalui Peraturan Gubernur DIY No. 24 Tahun 2024, kebijakan yang berlaku saat ini telah sinkron dengan Pasal 32 Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 dengan mengingat berlakunya Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 sehingga dalam implementasi kebijakannya berlaku ketentuan lex specialis derogat legi generali terhadap Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 dan peraturan pelaksananya. Hadirnya kebijakan Peraturan Gubernur DIY No. 24 Tahun 2024 merupakan suatu penegasan kewenangan urusan keistimewaan DIY dalam bidang pertanahan yang sejalan dengan konsep Hak Menguasai Kasultanan dan Kadipaten (HMK) sebagai residu dari Hak Menguasai Negara (HMN). Artinya, pada prinsipnya tidak dimungkinkan adanya tanah negara di seluruh wilayah DIY. Dengan demikian, hak atas tanah baik tanah kalurahan maupun bukan tanah kalurahan yang dilepaskan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum di DIY seharusnya menjadi tanah Kasultanan atau tanah Kadipaten, bukan menjadi tanah negara.
This study aims to examine the underlying considerations for the issuance of the policy stipulating that kalurahan land, as part of Sultan Ground and Pakualaman Ground, may no longer be released for public purposes under the Special Region of Yogyakarta Governor Regulation Number 24 of 2024. It also seeks to analyze its synchronization with higher-level laws and regulations, as well as to assess its legal implications.
This research adopts a normative-empirical legal research method, conducted through a literature review to obtain secondary data and field research to obtain primary data by interviewing respondents relevant to the subject matter of this study. The data were analyzed using qualitative methods. The results indicate that the issuance of the policy prohibiting the release of kalurahan land for public purposes is based on the inconsistency of the previous policy (Special Region of Yogyakarta Governor Regulation Number 34 of 2017) with Article 32 of Law Number 13 of 2012. Through the enactment of the Special Region of Yogyakarta Governor Regulation Number 24 of 2024, the current policy has been synchronized with Article 32 of Law Number 13 of 2012, with due regard to Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Consequently, in its implementation, the principle of lex specialis derogat legi generali applies in relation to Law Number 2 of 2012 and its implementing regulations. The enactment of this regulation reaffirms the authority of the Special Region of Yogyakarta in land affairs within its special autonomy framework, in line with the concept of the Sultanate’s and Duchy’s Right to Control (Hak Menguasai Kasultanan dan Kadipaten/HMK) as a residual authority of the State’s Right to Control (Hak Menguasai Negara/HMN). This implies that, in principle, there is no state land within the entire territory of the Special Region of Yogyakarta. Accordingly, land rights—whether kalurahan land or non-kalurahan land—released in the context of land acquisition for public purposes in the Special Region of Yogyakarta should become Sultan Ground or Pakualaman Ground, rather than state land.
Kata Kunci : Tanah Kalurahan, Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Peraturan Gubernur DIY No. 24 Tahun 2024