Laporkan Masalah

PENERAPAN KLAUSULA BAKU DALAM KETENTUAN LAYANAN MITRA PENGEMUDI DENGAN PT SHOPEE INTERNATIONAL INDONESIA (SHOPEE) SEBAGAI PENYEDIA SHOPEE FOOD

Ibrahim Hasyim, Alfatika Aunuriella Dini, S.H., M.Kn., Ph.D.

2026 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian Ketentuan Layanan Mitra Pengemudi Shopee dan SPX Non-Standard yang memuat klausula baku terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK). Penelitian ini juga ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pelindungan hukum bagi mitra pengemudi Shopee Food dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan yang memuat klausula baku. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan bahan penelitian berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber dan responden, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Seluruh bahan penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Ketentuan Layanan Mitra Pengemudi Shopee Food mengandung klausula eksonerasi yang dilarang pencantumannya berdasarkan Pasal 18 UUPK. Kedua, pelindungan hukum internal bagi mitra pengemudi telah dicantumkan dalam bentuk klausul jaminan hak dalam perjanjian kemitraan yang secara praktik masih terkendala, pelindungan eksternal masih bertumpu UUPK dan Permenkominfo 5/2020 PSE yang belum secara khusus mengatur status serta hak pekerja platform digital, sehingga diperlukan pembentukan regulasi yang lebih komprehensif untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi mitra pengemudi.

This research was conducted to identify and analyze the consistency of the Shopee Driver Partner Terms of Service and Non-Standard SPX, which contain standard clauses, with the provisions of Law Number 8 of 1999 (UUPK). This research also aimed to identify and analyze the form of legal protection for Shopee Food driver partners in implementing partnership agreements that contain standard clauses. This study is a descriptive empirical legal research utilizing both primary and secondary data. Primary data were obtained through interviews with informants and respondents, while secondary data were gathered through a literature review comprising primary, secondary, and tertiary legal materials. All research materials were analyzed qualitatively and presented descriptively to address the research problems. The results of this study indicate that, first, the Shopee Food Driver Partner Terms of Service contain an exoneration clause prohibited under Article 18 of the UUPK. Second, internal legal protection for driver partners has been incorporated in the form of rights guarantee clauses within the partnership agreements; their implementation remains constrained in practice. External protection still relies on the UUPK and Minister of Communication and Informatics Regulation No. 5 of 2020 on Private Scope Electronic System Providers (Permenkominfo 5/2020), which does not specifically regulate the status and rights of digital platform workers. Therefore, more comprehensive regulations are required to ensure legal certainty and justice for driver partners.

Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Perjanjian Kemitraan, Mitra Pengemudi, Klausula Baku, Shopee Food, Legal Protection, Partnership Agreement, Driver Partners, Standard Clauses, Shopee Food

  1. S1-2026-493925-abstract.pdf  
  2. S1-2026-493925-bibliography.pdf  
  3. S1-2026-493925-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2026-493925-title.pdf