MENELISIK DASAR KEBIJAKAN PENGECUALIAN PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA PENDAFTARAN HAK MILIK TANAH KASULTANAN ATAU TANAH KADIPATEN DI KOTA YOGYAKARTA
Aisyah Noor Hardani, Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M
2026 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum, pelaksanaan dan implikasi hukum dari kebijakan pengecualian pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada pendaftaran hak milik tanah Kasultanan atau Kadipaten di Kota Yogyakarta.
Jenis penelitian adalah penelitian dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian melalui studi kepustakaan dilanjutkan dengan penelitian lapangan. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif, dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin. Jenis data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data sekunder adalah dengan penelusuran berbagai bahan pustaka, sedangkan untuk data primer diperoleh dengan wawancara langsung dengan responden dan narasumber. Lokasi penelitian diambil di Kota Yogyakarta.
Hasil penelitian yang dilakukan Penulis menunjukkan bahwa dasar hukum yang digunakan berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Peratuan MenteriATR/BPN Nomor 2 Tahun 2022 yang mana belum tepat penggunaannya. Pelaksanaannya pun belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan pengecualian pengenaan BPHTB ini memiliki implikasi ukum terhadap pendapatan asli daerah Kota Yogyakarta.
This study aims to examine the legal basis, implementation, and legal implications of the policy on the exemption of Land and Building Acquisition Tax (BPHTB) for land ownership registration within the Kasultanan and Kadipaten in Yogyakarta City.
An empirical juridical approach is employed, beginning with literature review followed by field research. The research is descriptive in nature, aiming to provide accurate and comprehensive data. Both primary and secondary data were utilized. Secondary dat were collected through a review of various literature sources, while primary data were obtained through direct interviews with respondents and informants. The research was conducte in Yogyakarta City.
The results of the research conducted by the Author indicate that legal basis for this policy is Article 7, paragraph 1 of the Regulation of Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency (ATR/BPN) Number 2 of 2022, has not been used appropriately. Its implementation is also not in accordance with the prevailing laws and regulations, and this policy of exemption from the imposition of BPHTB has legal implications for the Regional Original Revenue (PAD) of the City of Yogyakarta.
Keywords: Land ownership, of Land and Building Acquisition Tax (BPHTB), The Kasultanan or the Kadipaten
Kata Kunci : Hak Milik, BPHTB, Kasultanan atau Kadipaten