Kekuatan Pembuktian Akta Perubahan Dan Pernyataan Kembali Utang Yang Di Legalisasi Oleh Notaris Dan Pelindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Hal Terjadi Wanprestasi (Studi Kasus Nasabah SM Dan Bank P Di Kota Klaten)
Bernadette Jessica Kurniawan, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
2026 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Tulisan ini digunakan untuk menganalisis tiga hal tentang Akta Perjanjian Kredit yang dilegalisasi Notaris dalam hal terjadi wanprestasi. Pertama, apa sebab dan akibat dari tidak adanya pembebanan Hak Tanggungan terhadap jaminan Perjanjian Kredit Nasabah SM dan Bank P Kota Klaten. Kedua, bagaimana kekuatan pembuktian Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Utang yang di legalisasi oleh notaris dalam hal terjadi wanprestasi (Studi Kasus Nasabah SM dan Bank P di Kota Klaten). Ketiga, bagaimana pelindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan dalam hal terjadi wanprestasi didasarkan pada Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Utang yang di legalisasi notaris (Studi Kasus Nasabah SM dan Bank P di Kota Klaten). Penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi bank di Indonesia dalam menberikan kredit kepada nasabahnya.
Penelitian normatif-empiris dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Menggunakan data sekunder dengan lokasi di Kota Klaten, subyek Nasabah SM, Bank P, dan Notaris A Kota Klaten. Menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dilakukan wawancara guna mendapatkan jawaban atas pertanyaan penelitian ini. Analisis data analisis kualitatif, dan hasilnya disampaikan deskriptif.
Hasil penelitian ini yaitu pertama, perjanjian kredit ini didasari atas kepercayaan kreditur terhadap debitur yang telah menjadi nasabah lama. Tidak ada Hak Tanggungan menyebabkan bank tidak dapat melakukan sita jaminan. Kedua, pembuktian akta Perjanjian Kredit yang dilegalisasi dapat dilihat dari keaslian tandatangan para pihak. Apabila para pihak tidak menyangkal maka akta Perjanjian Kredit tersebut dapat pertanggungjawabkan apabila memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata. Ketiga, pelindungan hukum bagi debitur yaitu dapat mengajukan perpanjangan pelunasan, perubahan syarat dan ketentuan perjanjian, pernambahan kredit. Sedangkan pelindungan bagi kreditur adalah melakukan sita jaminan, likuidasi, kepailitan debitur, dan mengeksekusi milik debitur.
This research aims to analyze three things related to the Credit Agreement Deed legalized by a notary in the event of default. First, what are the causes and consequences of the absence of a Mortgage Right on the collateral of the SM Shop and Bank P Credit Agreement in Klaten City. Second, how is the evidentiary power of the Deed of Amendment and Restatement of Debt legalized by a notary in the event of default (Case Study of SM Client and Bank P in Klaten City). Third, how is the legal protection for parties in the event of default based on the Deed of Amendment and Restatement of Debt legalized by a notary (Case Study of SM Client and Bank P in Klaten City).
This research is expected to be used as an evaluation material for banks in Indonesia providing credit to its customers. Normative-empirical research using three approaches, namely regulations, cases, and context. Using secondary data with a location in Klaten City, and subjects SM Client, Bank P, and Notary A, Klaten City. Using secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Interviews were conducted to obtain answers to this research question. Data analysis was conducted qualitatively, and the results are presented descriptively.
The findings of this study are: first, this credit agreement is based on the creditor's trust in the debtor, who is a long-standing customer. The absence of a mortgage prevents the bank from collateral. Second, proof of the legalized Credit Agreement deed can be seen from the authenticity of the parties' signatures. If the parties confirm the authenticity of the signatures, the Credit Agreement deed can be accounted for if it meets the requirements of Article 1320 of the Civil Code. Third, legal protection for the debtor includes the ability to apply for an extension of repayment, request changes to the terms and conditions of the agreement, and request changes to the credit. Meanwhile, protection for the creditor includes the ability to seize collateral, liquidate the debtor, execute the debtor's movable.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan, Notaris, Akta Legalisasi / Credit Agreement, Mortgage, Notary, Legalization Deed