Laporkan Masalah

Implementasi Penjatuhan Hukuman Disiplin Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Terhadap Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Amanda Prihadini, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.H

2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

The purpose of the research is intended to evaluate the suitability of diciplinary sanctions and role of management in carrying out preventive and rehabilitative measure for diciplinary violations involving the acceptance of gratification in connection with official duties and positions within the Ministry of Finance.
 This legal research methods employs a normative empirical research method to analyze the implementation and application of law within the Ministry of Finance, secondary data is used through the collection of literature, including laws and regulations concerning civil servant management and government administration. The research adopts a statutory approach, with data analyzed using qualitatitve methods and presented in a descriptive-analytical manners. Conclusions were drawn through both deductive and inductive reasoning.
The conclusion of this research indicate the following: First, the diciplinary enforcement system within the Ministry of Finance has been comprehensively established, encomposing preventive, enforcement, and rehabilitative measures. However, to maintain compliance with the system’s implementation, ongoing monitoring and evaluation are necessary to maintain the quality of investigation and the quality of direct superiors, internal compliance, and personel management in conducting inspections or supervising the implementation of penalties. Furthermore, there are still regulations regarding obligations, prohibitions, and penalties that can be interpreted differently by employees or authorized officials, requiring a comprehensive evaluation of national regulations governing prohibitions, obligations and diciplinary penalties. Second, the three lines of deffense model can be implemented effectively to optimize preventive effort against diciplinary violations. Leadership as a role model, the strengthening of moral norms, and the development of employees mindset and characters constitute strategic element in fostering in internalization of integrity values. Rehabilitative measures complete the disiplinary enforcement system by ensuring the focuses not limited to law enforcement but also on the restoration of civil servants integrity.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi penjatuhan hukuman disiplin, peran manajemen dalam melakukan upaya preventif dan rehabilitatif atas pelanggaran disiplin penerimaan gratifikasi sehubungan dengan tugas dan jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris untuk mengetahui pelaksanaan atau penerapan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan. Cara memperoleh data primer melalui wawancara kepada narasumber di lingkungan Kementerian Keuangan dan data sekunder dari studi kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara, manajemen Pegawai Negeri Sipil dan administrasi pemerintahan. Metode pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dengan metode analisis data menggunakan metode kualitatif, disajikan secara deskriptif analitis dan metode penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif dan induktif.
Penelitian ini memiliki kesimpulan: Pertama, sistem penegakan disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan telah terbangun secara komprehensif mulai dari upaya pencegahan, penegakan disiplin hingga upaya rehabilitatif. Namun demikian, dalam menjaga kepatuhan atas implementasi sistem tersebut perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan guna menjaga kualitas investigasi dan kualitas atasan langsung, kepatuhan internal, dan pengelola kepegawaian dalam melakukan pemeriksaan atau melakukan pengawasan terhadap implementasi penjatuhan hukuman. Selain itu, masih terdapat pengaturan norma kewajiban dan larangan serta penjatuhan hukuman yang dapat ditafsirkan berbeda oleh pegawai atau pejabat yang berwenang sehingga perlu dilakukan evaluasi secara keseluruhan atas peraturan nasional yang mengatur mengenai larangan, kewajiban dan penjatuhan hukuman disiplin. Kedua, model pertahanan 3 lini telah berjalan secara efektif untuk mengoptimalkan upaya pencegahan pelanggaran disiplin. Peningkatan keteladanan pimpinan, penguatan norma moral dan pembentukan pola pikir dan karakter pegawai secara berkelanjutan menjadi elemen strategis dalam menjaga perilaku integritas pegawai. Upaya rehabilitatif menjadikan sistem penegakan disiplin terbangun secara utuh, tidak hanya berfokus kepada pencegahan dan penegakan namun berfokus pula pada pemulihan integritas pegawai.

Kata Kunci : Kata kunci: Aparatur Sipil Negara, Disiplin, Kepatuhan - Keyword: State Civil Apparatus, Dicipline, Compliance

  1. S2-2026-529755-abstract.pdf  
  2. S2-2026-529755-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-529755-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-529755-title.pdf