Tanggung Jawab Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Atas Diubahnya Status Tanah Pekarangan Menjadi Tanah Pertanian Terhadap Pemilik Tanah (Studi Kasus Sertipikat Hak Milik Nomor 01499/Popongandi Kabupaten Purworejo)
Novi Ikawati, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.
2026 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini memiliki tiga tujuan, pertama untuk mengetahui dan menganalisa landasan yang digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo atas perubahan status tanah pekarangan menjadi tanah pertanian dalam Buku Tanah. Kedua, untuk mengetahui dasar pertimbangan tindakan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo ditinjau dari Asas Bertindak Cermat dan Asas Kepastian Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ketiga, untuk mengetahui tanggung jawab yang akan dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo terhadap pemilik tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01499/Popongan dengan diubahnya status tanah pekarangan menjadi tanah pertanian dalam Buku Tanah yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik tanah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris yang bersifat eksplanatoris. Penelitian diawali dengan studi kepustakaan menggunakan data sekunder dan dilanjutkan dengan studi lapangan melalui wawancara. Subjek wawancara terdiri dari 3 (tiga) responden dan 4 (empat) narasumber. Analisis data menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa tindakan koreksi buku tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo sah secara hukum, namun proses tersebut harus diimbangi dengan pemberian Ganti kerugian yang adil bagi pemilik tanah yang dirugikan. Sebagai pejabat administrasi, Kantor Pertanahan wajib menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang diwujudkan melalui verifikasi data dan evaluasi prosedur secara benar, menyeluruh, dan bertanggung jawab, demi menjamin kepastian hukum dan menghasilkan keputusan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kewajiban memberikan ganti rugi berupa uang atau ruilslag ini berlaku atas kerugian yang timbul, termasuk akibat kesalahan perubahan status tanah, sebagai bentuk perlindungan hukum dan penegakan asas kepastian hukum yang berkeadilan.
This study addresses three objectives: firstly, to identify and analyze the legal basis used by the Purworejo Regency Land Office (Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo) for changing the status of yard land (tanah pekarangan) to agricultural land in the Land Book. Secondly, to determine the underlying considerations for the Land Office's action when reviewed against the Principle of Due Diligence (Asas Bertindak Cermat) and the Principle of Legal Certainty under the General Principles of Good Governance (AUPB). Thirdly, to determine the responsibility of the Purworejo Regency Land Office towards the land owner of Certificate of Ownership No. 01499/Popongan following the unauthorized conversion of the land status.
The research employed a normative and empirical legal methodology with an explanatory nature. It began with a literature study using secondary data, followed by field research through interviews. Interview subjects comprised 3 (three) respondents and 4 (four) key informants. Data analysis utilized a qualitative method.
Based on the research findings, it is concluded that the Land Office's action to correct the land book is legally valid, but the process must be balanced with the provision of fair compensation for the aggrieved land owner. As an administrative official, the Land Office must adhere to the Principle of Due Diligence and Prudence, which is manifested through correct, comprehensive, and responsible verification of data and evaluation of procedures, to ensure legal certainty and produce legally accountable administrative decisions. The obligation to provide compensation in the form of monetary damages or ruilslag applies to losses incurred, including those resulting from errors in land status conversion, as a form of legal protection and enforcement of the principle of legal certainty with justice.
Kata Kunci : Tanggung jawab Kantor Pertanahan, Ganti Kerugian, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik