ANALISIS EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA YOGYAKARTA PERIODE 2022 - 2024
Rafif Razaan Romadhona, Siti Muslihah, S.E., M.Sc., CFP., CMA.
2026 | Tugas Akhir | D4 Akuntansi Sektor Publik
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, namun tingkat kepatuhan WP Orang Pribadi di KPP Pratama Yogyakarta masih belum optimal dan berfluktuasi dari tahun ke tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penagihan pajak melalui penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagai upaya penegakan hukum dalam mencairkan tunggakan pajak, serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan fiskus. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan data primer melalui wawancara dan data sekunder dokumentasi berupa laporan realisasi penagihan periode 2022–2024. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara efektivitas kedua instrumen penagihan pajak. Penerbitan Surat Teguran terbukti kurang efektif dengan persentase pencairan tunggakan yang rendah, dikarenakan WP sering mengabaikan peringatan yang dianggap formalitas administratif semata, serta kendala validitas data alamat. Sebaliknya, penerbitan Surat Paksa terbukti sangat efektif, khususnya pada tahun 2024 dengan tingkat keberhasilan mencapai kategori sangat efektif. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan represif yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial lebih berhasil memaksa WP dibandingkan pendekatan persuasif awal. Penelitian ini merekomendasikan KPP Pratama Yogyakarta untuk mengintensifkan pemutakhiran data WP dan mengoptimalkan penagihan berbasis digital untuk meminimalkan kegagalan penyampaian surat.
Tax serves as the primary source of state revenue; however, the compliance level of Individual Taxpayers at the Primary Tax Office (KPP Pratama) of Yogyakarta City remains suboptimal and fluctuating. This study aims to analyze the effectiveness of tax collection through the issuance of Warning Letters and Distress Warrants as law enforcement measures to disburse tax arrears, as well as to identify obstacles and efforts made by tax authorities. This research employs a descriptive qualitative method using primary data from interviews and secondary data from collection realization reports for the 2022–2024 period. The results indicate a significant difference in the effectiveness of the two collection instruments. The issuance of Warning Letters proved to be ineffective, characterized by a low percentage of arrears disbursement, largely because taxpayers often disregarded the warnings as mere administrative formalities, alongside issues with address data validity. Conversely, the issuance of Distress Warrants proved to be highly effective, particularly in 2024, achieving a success rate categorized as very effective. This demonstrates that repressive approaches with executorial legal power are more successful in enforcing compliance than initial persuasive approaches. This study recommends that KPP Pratama Yogyakarta intensify taxpayer data updates or data cleansing and optimize digital-based collection to minimize delivery failures.
Kata Kunci : Efektivitas, Penagihan Pajak, Surat Teguran, Surat Paksa, Wajib Pajak Orang Pribadi