Pelindungan Hukum Bagi Merek Terkenal Dari Tindakan Passing Off Terhadap Penggunaan Elemen Merek Terkenal Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Yudista Rusmasari Utomo, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D.
2026 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji bentuk
pelindungan merek terkenal dari tindakan passing off terhadap penggunaan
elemen merek terkenal dalam perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Tujuan
berikutnya adalah untuk mendeskripsikan bentuk pelindungan merek terkenal dari
tindakan passing off terhadap penggunaan elemen merek terkenal dengan
membandingkan rezim pelindungan merek Indonesia dengan rezim pelindungan merek
di Inggris sebagai negara common law, di mana doktrin passing off
berkembang melalui putusan pengadilan, dan Prancis dengan sistem hukum civil
law.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
sifat deskriptif analitis. Penelitian
ini menggunakan metode studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menganalisis
sumber-sumber tertulis dan
peraturan perundang-undangan yang relevan, serta akses data melalui internet.
Penelitian normatif ini dilengkapi dengan wawancara terhadap beberapa
narasumber sebagai data pendukung. Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu pendekatan undang-undang (statute
approach); perbandingan hukum (comparative approach), pendekatan
studi kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual
approach).
Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, pelindungan merek terhadap tindakan passing off
terletak
pada hak monopoli dalam HKI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 (b) UU No.
5/1999, yang memberikan
pengecualian terhadap penerapan hukum persaingan usaha bagi perjanjian atau
kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan HKI. Kedua, penerapan pelindungan merek terhadap passing off di Indonesia
belum efektif karena belum tersedia kerangka normatif yang jelas. Tidak ada
parameter pembuktian maupun standar penilaian persamaan seperti di Inggris dan
Prancis. Sistem Prancis lebih selaras dengan hukum Indonesia, sementara unsur classical
trinity dari Inggris dapat mengisi kekosongan hukum untuk
membentuk parameter yang lebih kuat dalam menangani peniruan elemen merek
terkenal.
This study aims to
analyze and examine the legal protection afforded to well-known trademarks from
the perspective of Law Number 5 of 1999, particularly in relation to the use of
elements of such well-known marks. The subsequent objective is to describe the forms
of protection afforded to well-known trademarks against passing off involving
the use of their distinctive elements, by comparing Indonesia’s protection
regimes with the trademark protection regimes in England, as a common law
country where the doctrine of passing off has developed through judicial
decisions, and France, which represents the civil law tradition.
This research
employs a normative legal method with a descriptive-analytical character. It
relies on literature studies to collect and analyze written sources, relevant
legislation, and accessible online materials. The normative analysis is
complemented by interviews with selected informants as supporting data. The
approaches used include the statute approach, comparative approach, case
approach, and conceptual approach.
The research
findings conclude as follows: first, trademark protection against acts of
passing off lies in the monopoly rights within intellectual property rights
(IPR) as referred to in Article 50(b) of Law No. 5/1999, which provides an
exemption from the application of competition law for agreements or activities
related to the exercise of IPR. Second, the implementation of trademark
protection against passing off in Indonesia has not been effective due to the
absence of a clear normative framework. There are no evidentiary parameters nor
standards for assessing similarity as exist in England and France. The French
system is more aligned with Indonesian law, while the classical trinity
elements from England can fill the legal vacuum to establish stronger
parameters in addressing the imitation of elements of well-known trademarks.
Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Merek Terkenal, Passing Off, Elemen Merek