Efektivitas Fasilitas Pengurangan Atas Permohonan Wajib Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral Atau Batubara, Dan Lainnya Pada Sektor Perikanan Budidaya Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III
Ata Barangga Putra, Dahliana Hasan, S.H., M. Tax., Ph.D.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana implementasi kebijakan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (P5L) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III. Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada rendahnya tingkat pemanfaatan fasilitas oleh Wajib Pajak, yang disebabkan oleh hambatan administratif, kurangnya sosialisasi, dan belum optimalnya peran fiskus.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan data primer diperoleh melalui wawancara kepada pengurus asosiasi pengusaha perikanan budidaya di Malang serta studi pustaka dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2023 dengan praktik di lapangan, di mana Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan administratif dan akses informasi. Selain itu, efektivitas kebijakan juga dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat yang belum sepenuhnya mendukung implementasi fasilitas pengurangan PBB sektor P5L. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan komunikasi, pelayanan, dan kepercayaan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan telah tersedia dan secara normatif dijalankan sesuai dengan PMK No. 129/PMK.03/2023, pemanfaatan di lapangan masih sangat terbatas. Rendahnya tingkat pengajuan permohonan pengurangan disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya sosialisasi serta persepsi negatif terhadap kerumitan proses dan kualitas pelayanan fiskus. Penelitian lapangan terhadap pengurus asosiasi pengusaha perikanan budidaya di Malang memperlihatkan bahwa sebagian besar pelaku usaha tidak mengetahui keberadaan fasilitas ini, dan sebagian lainnya mengetahui namun tidak memanfaatkannya karena budaya hukum yang negatif. Temuan ini mengindikasikan bahwa efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh dukungan budaya hukum masyarakat serta kualitas komunikasi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah perbaikan yang bersifat implementatif dari sisi pelayanan dan edukasi agar kebijakan pengurangan PBB sektor P5L dapat berjalan lebih optimal dan inklusif di lapangan.
This research aims to assess the extent of the implementation of the policy on the provision of reduction facilities for Land and Building Tax (PBB) in the Plantation, Forestry, Mining, and Other Sectors (P5L) within the Regional Office of the Directorate General of Taxes of East Java III. The issue explored in this study centers on the low level of utilization of the facility by taxpayers, which is influenced by administrative barriers, lack of outreach, and the suboptimal role of tax officials.
This research employs a juridical-sociological approach with primary data collected through interviews with aquaculture business association leaders in Malang, along with literature and regulatory review. The findings indicate a gap between the legal norms in the Minister of Finance Regulation Number 129/PMK.03/2023 and the actual practices in the field, where taxpayers struggle with fulfilling administrative requirements and accessing relevant information. Furthermore, the effectiveness of the policy is also affected by the prevailing legal culture, which has not fully supported the implementation of the PBB P5L reduction facility. Therefore, improved communication, service, and trust between the tax authority and taxpayers are urgently needed.
The research findings indicate that although the policy is available and normatively implemented in accordance with PMK No. 129/PMK.03/2023, its utilization in practice remains very limited. The low rate of applications for tax reduction is caused by several factors, including a lack of socialization and negative perceptions regarding the complexity of the process and the quality of service from tax officers. Field research involving the association of aquaculture business owners in Malang revealed that most business actors were unaware of the existence of this facility, while others who were aware chose not to utilize it due to negative legal culture. These findings suggest that the effectiveness of the policy is not solely determined by the presence of regulations, but also by the support of the community's legal culture and the quality of communication between the tax authority and taxpayers. Therefore, practical improvements in services and education are necessary to ensure that the PBB-P5L tax reduction policy can be implemented more optimally and inclusively in the field.
Kata Kunci : PBB sektor P5L, Fasilitas Pengurangan Pajak, Budaya Hukum