Laporkan Masalah

Phantasms of Progress: A Post-structural and Post-colonial Critique of Cultural Rights in Carceral Contexts

Felicia Naftali Andryanti, Rangga Aditya Dachlan, S.H., LL.M., M.Phil., D.Phil.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Kelindan antara kolonialisme dan kriminologi tercatat erat, dari koloni tahanan hingga pemenjaraan masal dan rasis. Di saat bersamaan, warisan imperialisme dalam hukum internasional—yang mendapuk diri sebagai solusi terhadap kekerasan negara—juga sarat terdokumentasi. Studi ini mengidentifikasi kerangka normatif bagi hak kultural narapidana dalam Hukum HAM Internasional, dan membedah bagaimana formulasi tersebut menyokong kolonialitas. Pemenjaraan, dalam hal ini, adalah praktik segregasi terhadap narapidana yang divonis. Praktik modern ini merupakan warisan konsep-konsep Pencerahan terkait masyarakat dan individu.

Studi ini berupa penelitian legal normatif dengan pendekatan statuta dan konseptual. Untuk melengkapi analisis, turut dilakukan pengumpulan dan pengolahan data berupa laporan-laporan Negara Anggota ICESCR (n = 418). Dari silsilah disiplin pasca-kolonial dan pasca-struktural (Bhabha, Fanon, Foucault, Davis, Mbembe, dan Wynter), studi ini menggunakan metode Studi Hukum Kritis (CLS) untuk sampai pada dua kesimpulan. Pertama, hak kultural telah berkembang dari paradigma materialis murni ke multikulturalis. Kendatipun hak narapidana—khususnya dimensi kulturalnya—relatif kabur dan stagnan. Kedua, peraturan-peraturan ini melanggengkan struktur kolonial, didorong oleh fondasi liberal-humanis hukum internasional. Pendekatan multikulturalisme liberal menghasilkan artikulasi kultural yang didasarkan pada fetisisme. Wacana reformasi penjara dan keadilan rehabilitatif-nya pun mengaburkan peran penjara untuk menciptakan dan mendisiplinkan tubuh-tubuh yang dianggap non-normatif. Mekanisme ini menegakkan sistem identitas kolonial melalui kapasitasnya untuk menyekat-batasi. Akhirnya, studi ini menginterogasi figur ‘manusia’ itu sendiri, sebagai unit paling dasar dari Hukum HAM Internasional. Studi ini berargumentasi bahwa struktur kolonial dalam humanisme itu sendiri-lah yang melandasi berbagai kontradiksi terkait budaya dan penjara dalam hukum internasional; menyingkap proses eksklusi dan pengasingan yang terkubur di bawah ragam khayalan kemajuannya. 

Colonialism and penology have long co-mingled, from penal colonies to mass incarcerations. International law, often posed as a remedy for state violence, carries lasting imperialist legacies. This study identifies the normative framework of prisoners’ cultural rights under IHRL. It then dissects how these systems propagate coloniality. Incarceration, in this case, refers to the segregation of sentenced convicts. This modern practice traces its lineage to the Enlightenment concepts of society and the individual.

This study is a normative legal research, combining statutory and conceptual approaches. To inform its analysis, it also gathers and examines ICESCR State Party reports (n = 418). It draws on ideas from post-colonial and post-structural scholars (i.e. Bhabha, Fanon, Foucault, Davis, Mbembe, and Wynter). Employing a Critical Legal Studies (CLS) method, this study reaches its two findings. First, cultural rights have shifted from a strict materialist to a multicultural lens. Yet, prisoner rights—especially cultural ones—remain unclear and stagnant. Second, these policies uphold colonial structures due to their liberal-humanist roots. The liberal multiculturalist approach of international law enunciates culture based on fetishism. Its rhetorics of prison reform and rehabilitative justice hides the prison system’s function of creating and policing the Other. This mechanism reinforces colonial identities through borderisation. Finally, the study questions the core subject of IHRL: the ideal of ‘human’ itself. It argues that humanism’s coloniality underpins the cultural-carceral dilemma in international law, revealing the exclusion and Othering processes buried beneath its phantasms of progress. 

Kata Kunci : Cultural rights, Prisoner rights, International Human Rights Law, Post-structuralism, Post-colonialism

  1. S1-2025-478776-abstract.pdf  
  2. S1-2025-478776-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-478776-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-478776-title.pdf  
  5. S1-2026-478776-abstract.pdf  
  6. S1-2026-478776-bibliography.pdf  
  7. S1-2026-478776-tableofcontent.pdf  
  8. S1-2026-478776-title.pdf