Rancangan alternatif pemanfaatan bangunan utama dan halaman Stasiun Maguwo Lama berdasarkan perundang-undangan
Disna Fitra Atrya, Drs. Musadad, M.Hum
2025 | Skripsi | ARKEOLOGI
Penelitian ini membahas mengenai rancangan alternatif pemanfaatan Stasiun Maguwo Lama, Yogyakarta, yang dibangun oleh NISM pada tahun 1873 dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Meskipun PT KAI telah melakukan restorasi dan pemeliharaan rutin, bangunan ini masih mengalami kerusakan akibat pelapukan dan saat ini terbengkalai serta belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan mengkaji empat aspek utama: arsitektur bangunan, sejarah, undang-undang, dan pemanfaatan. Pendekatan mengacu pada UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Perda DIY No. 6 Tahun 2012, dan Perda Sleman No. 15 Tahun 2015. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan dan studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan Stasiun Maguwo Lama memiliki potensi strategis dengan lokasi dekat Stasiun Maguwo Baru, Pasar Sambilegi, dan perguruan tinggi. Bangunan bergaya Tudor dengan material kayu jati memiliki nilai penting pada aspek historis dan arsitektural. Analisis SWOT mengidentifikasi kekuatan berupa nilai sejarah unik dan lokasi strategis, kelemahan berupa terbatasnya modifikasi dan biaya perawatan tinggi, peluang berupa tren heritage tourism, serta ancaman berupa keterbatasan usia bahan dan regulasi ketat.
Model pelestarian yang disarankan adalah adaptive reuse dengan mengubah fungsi menjadi kafe bertema warisan budaya dengan prinsip minim intervensi dan reversibilitas. Penataan ruang meliputi: Area 1 (tempat duduk outdoor dengan kanopi Tudor semi permanen), Area 2 (parkir), Ruang A (display sejarah), Ruang B (dapur), dan Ruang C (area berkumpul dengan display aksesoris bersejarah). Pengelolaan melibatkan Pemerintah Daerah, PT KAI, BPCB DIY, tenaga ahli, dan masyarakat sekitar sebagai pengelola harian, menciptakan pelestarian berkelanjutan berbasis partisipasi masyarakat.
This research discusses alternative utilization design of Old Maguwo Station, Yogyakarta, which was built by NISM in 1873 and designated as cultural heritage. Although PT KAI has conducted restoration and routine maintenance, the building still experiences deterioration due to weathering and is currently abandoned and has not provided optimal benefits to the community.
The research employs descriptive qualitative methods examining four main aspects: building architecture, history, legislation, and utilization. The approach refers to Law No. 11 of 2010 on Cultural Heritage, DIY Regional Regulation No. 6 of 2012, and Sleman Regional Regulation No. 15 of 2015. Data were collected through field observations and comprehensive literature studies. Research results show Old Maguwo Station has strategic potential with its location near New Maguwo Station, Sambilegi Market, and universities. The Tudor-style building with teak wood material possesses high historical and architectural value. SWOT analysis identifies strengths including unique historical value and strategic location, weaknesses including limited modifications and high maintenance costs, opportunities including heritage tourism trends, and threats including material age limitations and strict regulations.
The recommended preservation model is adaptive reuse by transforming the function into a heritage-themed café with minimal intervention and reversibility principles. Spatial planning includes: Area 1 (outdoor seating with semi-permanent Tudor canopy), Area 2 (parking), Room A (historical display), Room B (kitchen), and Room C (gathering area with historical accessory displays). Management involves Local Government, PT KAI, Cultural Heritage Preservation Agency of DIY, experts, and local community as daily managers, creating sustainable community-based preservation.
Kata Kunci : pelestarian, pemanfaatan, Stasiun Maguwo Lama, cagar budaya, adaptive reuse, kafe heritage, perundang-undangan