Laporkan Masalah

Analisis Kritis Peer-to-Peer Lending (P2PL) dalam Pengambilan Keputusan Kredit: Dari Perspektif Akuntabilitas untuk Kewajaran

Paulus Umbu Pura Nuhamara, Sumiyana, Dr., M.Si., Ak., CA.

2025 | Tesis | S2 Ilmu Akuntansi/Akuntansi Terapan

Tujuan-Studi ini secara kritis menganalisis pinjaman peer-to-peer (P2PL) dalam pengambilan keputusan kredit, bertanggung jawab atas kewajaran dan memprioritaskan keadilan, transparansi, dan inklusivitas dalam disiplin akuntansi dan administrasi. Ini sangat membandingkan pengambilan keputusan kredit P2PL dengan bank umum, terutama dalam sistem kredit utama, termasuk proses dan prosedur.

Metodologi-Penelitian ini melakukan analisis fenomenologis secara tematik. Ini dikategorikan sebagai penelitian kualitatif yang melakukan etnografi di perusahaan P2PL. Para peneliti mengikuti pengambilan keputusan kredit P2PL sambil menanyakan tentang sistem, proses, dan prosedur kredit yang dipraktekkan.

Temuan- Penelitian ini pertama kali menemukan bahwa P2PL melakukan penyederhanaan proses kerja dalam pengambilan keputusan kredit. Penyederhanaan ini pada dasarnya ada dalam pengetahuan pelanggan Anda (KYC), investigasi debitur potensial, pengukuran kapasitas pembayaran debitur, penilaian agunan, dan asuransi kredit yang belum dibayar. Kedua, penelitian ini mengungkap eksekutif puncak P2PL meletakkan pengambilan keputusan kredit mereka dalam keyakinan kepercayaan penuh pada kecerdasan buatan generatif. Akibatnya, mereka terjebak oleh informasi asimetris dari calon debitur, sehingga meningkatkan kredit bermasalah (NPL).

Orisinalitas- Pertama, penelitian ini membangun penyelidikannya dengan menggunakan perspektif akuntabilitas untuk kewajaran yang belum dipenuhi oleh sebagian besar penelitian yang ada. Ini secara khusus mengungkapkan bahwa P2PL melakukan kewajaran yang lemah dalam tema sistem, proses, dan prosedur pengambilan keputusan kredit, yang berdampak pada akuntabilitas yang buram. Ini mendukung fenomena NPL tinggi untuk P2PL sebagai bukti konklusif penelitian ini. Kedua, penelitian ini menggunakan analisis fenomenologis secara tematik, melakukan etnografi dalam pengumpulan data untuk penyelidikan mendalam.

Purpose?This study critically analyses peer-to-peer lending (P2PL) in credit decision-making, taking accountability for reasonableness and prioritising fairness, transparency, and inclusiveness in the accounting and administration disciplines. It deeply compares P2PL’s credit decision-making to that of general banks, especially in the main credit systems, including processes and procedures.

Methodology?This research conducts thematically phenomenological analysis. It is categorised as qualitative research conducting ethnography in the P2PL firm. The researchers follow the P2PLs’ credit decision-making while inquiring about the practised credit systems, processes and procedures.

Findings?This study first finds that P2PL does working process simplification in credit decision-making. These simplifications are essentially in the knowledge of your customer (KYC), potential debtor investigation, measurements of debtor repayment capacity, collateral valuation, and outstanding credit insurance. Second, this research uncovers the P2PLs’ top executives lay their credit decision-making in full trust beliefs on generative artificial intelligence. Consequently, they are trapped by asymmetrical information from the potential debtors, increasing nonperforming loans (NPL).

Originality?First, this study constructs its investigation by using the accountability for reasonableness perspective that most extant research has not fulfilled yet. It specifically reveals that P2PLs conduct weak reasonableness in the theme of credit decision-making systems, processes and procedures, impacting opaque accountability. It supports the high-NPL phenomenon for P2PL as this study’s conclusive evidence. Second, this research uses thematically phenomenological analysis, conducting ethnography in data collection for deep investigations. 

Kata Kunci : Akuntabilitas; Kewajaran; Pengambilan Keputusan; Pinjaman Bermasalah; Penyederhanaan, Peer-to-Peer Lending.

  1. S2-2025-527045-abstract.pdf  
  2. S2-2025-527045-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-527045-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-527045-title.pdf