Laporkan Masalah

Analisis Pelindungan Hak Pembeli Lelang dalam Hal Penjual Hanya Menunjukkan Dokumen Kepemilikan pada Pelaksanaan Lelang secara Elektronik di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta.

Endang Kartika Sari, Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.

2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini memiliki dua tujuan. Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab KPKNL Surakarta dalam memastikan bahwa dokumen kepemilikan atas objek lelang benar-benar berada dalam penguasaan Penjual. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dapat dilakukan guna memperkuat pelindungan hak pembeli lelang dalam memperoleh penyerahan dokumen kepemilikan objek elektronik, apabila Penjual hanya menunjukkan dokumen kepemilikan tersebut di KPKNL.

Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan sifat deskriptif. Data diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan wawancara dengan pembeli, penjual, pejabat lelang, DJKN, serta ahli hukum lelang. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif, yaitu dari norma hukum menuju fakta konkret pada kasus lelang elektronik di KPKNL Surakarta.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPKNL Surakarta belum optimal dalam memastikan Penjual menguasai dokumen kepemilikan objek lelang. Karena, Pejabat Lelang tidak melakukan penelitian tahap dua dengan konfimasi lisan kepada Penjual menuju kebenaran Surat Pernyataan, sebagaimana terlihat pada kasus Penjual PN Karanganyar dan BRI Kanwil Yogyakarta. Praktik tersebut, memunculkan fakta-fakta empiris yang tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) PMK 122/2023, asas-asas lelang, teori hubungan keagenan, AUPB, kaidah hukum pengungkapan, legal standing subjek hukum lelang, dan ketentuan pemberi kuasa. Akibatnya, timbul hukum yang mencakup hak Pembeli untuk mendapatkan pernyerahan dokumen kepemilikan Penjual Lelang secara pasti, adil, dan efisien. Upaya pelindungan atas hak tersebut, adalah dengan optimalisasi Pejabat peran Lelang. mengunjungi Pejabat Lelang, benar-benar melakukan kewajiban penelitian melalui wujud nyata menambahkan SOP bagi Pejabat Lelang. Yakni, membuat laporan tertulis pada Formulir Checklist yang terletak di bagian bawah Surat Pernyataan. 


Penelitian ini memiliki dua tujuan. Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab KPKNL Surakarta dalam memastikan bahwa dokumen kepemilikan atas objek lelang benar-benar berada dalam penguasaan Penjual. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dapat dilakukan guna memperkuat pelindungan hak pembeli lelang dalam memperoleh penyerahan dokumen kepemilikan objek elektronik, apabila Penjual hanya menunjukkan dokumen kepemilikan tersebut di KPKNL.

Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan sifat deskriptif. Data diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan wawancara dengan pembeli, penjual, pejabat lelang, DJKN, serta ahli hukum lelang. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif, yaitu dari norma hukum menuju fakta konkret pada kasus lelang elektronik di KPKNL Surakarta.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPKNL Surakarta belum optimal dalam memastikan Penjual menguasai dokumen kepemilikan objek lelang. Karena, Pejabat Lelang tidak melakukan penelitian tahap dua dengan konfimasi lisan kepada Penjual menuju kebenaran Surat Pernyataan, sebagaimana terlihat pada kasus Penjual PN Karanganyar dan BRI Kanwil Yogyakarta. Praktik tersebut, memunculkan fakta-fakta empiris yang tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) PMK 122/2023, asas-asas lelang, teori hubungan keagenan, AUPB, kaidah hukum pengungkapan, legal standing subjek hukum lelang, dan ketentuan pemberi kuasa. Akibatnya, timbul hukum yang mencakup hak Pembeli untuk mendapatkan pernyerahan dokumen kepemilikan Penjual Lelang secara pasti, adil, dan efisien. Upaya pelindungan atas hak tersebut, adalah dengan optimalisasi Pejabat peran Lelang. mengunjungi Pejabat Lelang, benar-benar melakukan kewajiban penelitian melalui wujud nyata menambahkan SOP bagi Pejabat Lelang. Yakni, membuat laporan tertulis pada Formulir Checklist yang terletak di bagian bawah Surat Pernyataan. 


Kata Kunci : Penjual Lelang, Pembeli Lelang, Pejabat Lelang, KPKNL.

  1. S2-2025-525340-abstract.pdf  
  2. S2-2025-525340-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-525340-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-525340-title.pdf