Laporkan Masalah

Keabsahan Perjanjian Utang Piutang dengan Bukti Kuitansi serta Implikasinya terhadap Kreditur dan Ahli Waris yang Ditinggalkan

Rinaldi Pratama, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memengesahkan perjanjian utang piutang dengan bukti kuitansi yang tanda tangannya dipungkiri oleh ahli waris. Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implikasi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 940 K//Pdt/2024 terhadap kreditur dan ahli waris yang ditinggalkan.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian dilakukan melalui pendekatan kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder atas berbagai bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan menggunakan alat berupa studi dokumen. Penelitian ini didukung wawancara dengan narasumber yang kompeten sesuai dengan pedoman wawancara. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.

Hasil penelitian menyimpulkan pertama, Majelis Hakim dalam mengesahkan perjanjian utang piutang didahului pemeriksaan kebenaran kuitansi sebagaimana perintah Pasal 1877 KUH Perdata, hasil pemeriksaan kebenaran kuitansi membuat kuitansi memiliki kekuatan pembuktian sehingga dapat membuktikan adanya perjanjian utang piutang. Perjanjian tersebut telah memenuhi seluruh syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 940 K/Pdt/2024 mengakibatkan kreditur hanya berhak atas utang pokok yang dapat diperoleh dari pelaksanaan putusan secara sukarela atau eksekusi barang milik debitur dan/atau milik Para Tergugat. Putusan MA juga mengakibatkan ahli waris harus menanggung utang debitur serta SHM milik ahli waris berada pada penguasaan Penggugat sampai utang dilunasi.

This research aims to identify and analyze the basis for the Judicial Panel's considerations in validating a debt agreement evidenced by a receipt whose signature is denied by the heirs. Another objective of this research is to identify and analyze the implications of Supreme Court Decision Number 940 K/Pdt/2024 on the creditor and the heirs left behind.

The study employs a normative legal research method that is descriptive in nature. The research is conducted through a library approach to obtain secondary data from various primary, secondary, and tertiary legal materials using document study as a tool. This research is supported by interviews with competent sources in accordance with interview guidelines. The research data is analyzed qualitatively and presented descriptively.

The research concludes as follows: First, the Judicial Panel in validating the debt agreement is preceded by an examination of the authenticity of the receipt as mandated by Article 1877 of the Civil Code; the result of the authenticity examination grants the receipt evidentiary force, thereby proving the existence of the debt agreement. The agreement has fulfilled all the validity requirements for contracts under Article 1320 of the Civil Code.

Second, the Decision Number 940 K/Pdt/2024 results in the creditor being entitled only to the principal debt, which can be obtained through voluntary execution of the decision or through the execution of the debtor's assets and/or those of the Defendants. The Supreme Court decision also results in the heirs having to bear the debtor's debt, and the heirs' Land Ownership Certificate remaining under the Plaintiff's control until the debt is settled.

Kata Kunci : Perjanjian Lisan, Pembuktian, Jaminan, Kreditur, Ahli Waris.

  1. S2-2025-525766-abstract.pdf  
  2. S2-2025-525766-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-525766-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-525766-title.pdf