IMPLEMENTASI HOTEL SYARIAH DALAM INDUSTRI PARIWISATA HALAL DI DKI JAKARTA
Imam Arif Wicaksono, Prof. Dr. Muhammad Baiquni, M.A. ; Dr. Mohamad Yusuf, M.A.
2025 | Tesis | S2 Magister Kajian Pariwisata
Penelitian ini mengkaji implementasi hotel syariah dalam konteks industri ?pariwisata halal di Jakarta, Indonesia. Berfokus pada tiga studi kasus—Sofyan Hotel Cut Meutia, Gren Alia Jakarta, dan Dafam Enkadeli Thamrin—penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sejauh mana operasional hotel selaras dengan prinsip syariah serta menganalisis konsistensi antara persepsi pemangku kepentingan dan praktik aktual. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara semi-terstruktur dengan pemangku kepentingan utama, termasuk manajer hotel, akademisi, pengambil ?kebijakan, dan wisatawan muslim, dilengkapi observasi langsung serta telaah data sekunder. Analisis mencakup empat dimensi utama: operasional, desain dan interior, finansial, serta infotainment (pembelajaran). Hasil penelitian menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dalam standar operasional seperti larangan pasangan non-mahram berbagi kamar, ketiadaan alkohol, dan perhatian terhadap waktu shalat. Keuangan umumnya mengikuti praktik sesuai syariah, meskipun terdapat variasi pada detail implementasinya. Desain dan interior menunjukkan keselarasan sebagian, di mana beberapa hotel menyediakan fasilitas salat lengkap, ?sementara yang lain kurang konsisten pada penanda atau tata letak. Praktik infotainment, seperti penyediaan bahan bacaan islami dan audio murottal, diterapkan secara frekuensi, dengan Dafam Enkadeli menunjukkan penerapan paling konsisten. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun prinsip dasar hotel syariah secara umum dipatuhi, masih terdapat keseragaman fasilitas dan layanan. Rekomendasi diberikan bagi pembuat kebijakan, pengelola hotel, dan akademisi untuk menetapkan pedoman nasional, meningkatkan staf pelatihan, serta mengintegrasikan ?strategi infotainment sebagai bagian dari pengalaman pariwisata halal yang holistik.
Penelitian ini mengkaji implementasi hotel syariah dalam konteks industri ?pariwisata halal di Jakarta, Indonesia. Berfokus pada tiga studi kasus—Sofyan Hotel Cut Meutia, Gren Alia Jakarta, dan Dafam Enkadeli Thamrin—penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sejauh mana operasional hotel selaras dengan prinsip syariah serta menganalisis konsistensi antara persepsi pemangku kepentingan dan praktik aktual. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara semi-terstruktur dengan pemangku kepentingan utama, termasuk manajer hotel, akademisi, pengambil ?kebijakan, dan wisatawan muslim, dilengkapi observasi langsung serta telaah data sekunder. Analisis mencakup empat dimensi utama: operasional, desain dan interior, finansial, serta infotainment (pembelajaran). Hasil penelitian menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dalam standar operasional seperti larangan pasangan non-mahram berbagi kamar, ketiadaan alkohol, dan perhatian terhadap waktu shalat. Keuangan umumnya mengikuti praktik sesuai syariah, meskipun terdapat variasi pada detail implementasinya. Desain dan interior menunjukkan keselarasan sebagian, di mana beberapa hotel menyediakan fasilitas salat lengkap, ?sementara yang lain kurang konsisten pada penanda atau tata letak. Praktik infotainment, seperti penyediaan bahan bacaan islami dan audio murottal, diterapkan secara frekuensi, dengan Dafam Enkadeli menunjukkan penerapan paling konsisten. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun prinsip dasar hotel syariah secara umum dipatuhi, masih terdapat keseragaman fasilitas dan layanan. Rekomendasi diberikan bagi pembuat kebijakan, pengelola hotel, dan akademisi untuk menetapkan pedoman nasional, meningkatkan staf pelatihan, serta mengintegrasikan ?strategi infotainment sebagai bagian dari pengalaman pariwisata halal yang holistik.
Kata Kunci : hotel syariah, pariwisata halal, persepsi stakeholders, gap implementasi, DKI Jakarta