Legal Framework Against Greenwashing through International Carbon Trade: An Analysis of Indonesia’s Voluntary Carbon Market
Nicholas Aurelius Karosta, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Pd.D.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka regulasi yang berlaku terkait perdagangan karbon internasional dalam pasar karbon sukarela di Indonesia. Penelitian ini berangkat dari ditetapkannya skema nilai ekonomi karbon yang baru dikembangkan pada saat penulisan penelitian ini. Terdapat kekhawatiran bahwa kerangka regulasi yang berlaku saat ini justru menjadi hambatan bagi kemudahan pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia serta tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap praktik greenwashing.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-empiris. Pendekatan normatif digunakan untuk memberikan analisis dan penjelasan yang holistrik mengenai instrumen hukum yang relevan terkait perdagangan karbon internasional. Instrumen tersebut antara lain: Persetujuan Paris, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional serta Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembuangan Nasional, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dalam Pengendalian Perubahan Iklim, serta instrumen hukum relevan lainnya. Dalam memberikan gambaran atas permasalahan praktis dan kekosongan hukum, pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dengan satu pengembang proyek karbon sebagai perwakilan pelaku usaha di industri karbon, satu kelompok aktivis lingkungan sebagai representasi kepedulian lingkungan, dan satu pejabat pemerintah sebagai representasi regulator.
Berdasarkan hasil penelitian, kerangka regulasi saat ini telah menetapkan prinsip-prinsip dasar perdagangan karbon internasional. Namun, regulasi yang ada masih belum memadai sehingga menghambat kemudahan berusaha di sektor ini serta menimbulkan potensi bahaya greenwashing. Regulasi yang berlaku juga belum memadai dalam mengatur status dan hak atas tanah untuk proyek karbon, serta belum cukup jelas dalam mengatur tata cara pelaksanaan transaksi karbon internasional.
The research is aimed at analysing the current regulatory framework surrounding international carbon trade in Indonesia's voluntary carbon market. The research originated at the newly developed economic value of carbon at the time of writing. There are concerns that the current regulatory framework presents itself as a barrier to the ease of conducting carbon trading in Indonesia and does not adequately protect against acts of greenwashing.
The method utilized in this research is the normative-empirical approach. The normative approach is utilized to provide a holistic analysis and explanation of the relevant legal instruments surrounding international carbon trade. There instruments are, among others, the Paris Agreement, Presidential Regulation Number 98 of 2021 on the Implementation of the Economic Value of Carbon to Reach the Nationally Determined Contribution and Greenhouse Gas Emission Control in National Development, Minister of Environment and Forestry Regulation Number 21 of 2022 on the Implementation of the Economic Value of Carbon, Minister of Environment and Forestry Regulation Number 12 of 2024 on the Implementation of Nationally Determined Contributions in Climate Change Control, and other relevant legal instruments. In providing insights onto practical problems and legal gaps, the empirical approach is conducted via interviews with one carbon proponent as representative of a business actor in the carbon industry, one environmental activist group to represent environmentalist concerns, and one government official to represent the regulator.
Based on the results of the research, the current regulatory framework has established the basic principles of international carbon trade. However, inadequate regulations have hindered the ease of conducting business in the sector and exhibit dangers of greenwashing. Current regulations are inadequate in regulating land tenure for carbon projects and inadequate in governing how international carbon transactions are to take place.
Kata Kunci : International Carbon Trade, Greenwashing, Carbon Market.