Kajian wilayah kecematan Sewon sebagai daerah jalur hijau (green belt) pengembangan wilayah perkotaan Yogyakarta kasus di desa Pendowohardjo dan Timbulhardjo kecamatan Sewon Kabupaten Bantul
Anung Wendyartaka, Drs. Su Ritohardoyo, M.A.; Drs. Joko Christanto, M.Sc.
1994 | Skripsi | S1 PEMBANGUNAN WILAYAHKebijakan pengembangan perkotaan Yogyakarta tersusun dalam Rencana Unun Tata Ruang Perkotaan memberikan kerangka perencanaan untuk struktur ruang wilayah perkotaan, penyebaran fasilitas unum, penyebaran fasilitas ekonomi, penyediaan prasarana unun. Dalan struktur tata ruang wilayah perkotaan, wilayah dibedakan menjadi dua, yaitu wilayah perkotaan dan daerah Jalur Hijau atau Green Belt, Jalur Hijau dapat berfungsi sebagai daerah penyangga atau buffer zone untuk mencegah aglomerasi (penyatuan) kota dengan pusat-pusat kegiatan di sekitarnya dan melindungi lokasi-lokasi pertanian produktif serta daerah resapan air, yang akan bermanfaat bagi kota itu sendiri maupun daerah di sekitarnya. Tujuan penelitian adalah mengkaji kesesuaian wilayah Kecamatan Sewon di Kabupaten Bantul sebagai daerah Jalur Hijau pengembangan perkotaan Yogyakarta dari aspek penggunaan lahan. Hal yang dikaji meliputi penahanan penduduk terhadap kebijaksanaan wilayahnya, dinamika pemilikan dan penggunaan lahan, menilai kegunaan wilayah persyaratan Jalur Hijau. Penelitian ini menggunakan metode Survai. Daerah penelitian dipilih secara purposive pada daerah Jalur Hijau sebelah selatan Yogyakarta, yaitu Desa Pendowoharjo dan Desa Timbulharjo di Kecamatan Sewon. Jumlah responden yang diambil sebanyak 50. Analisa yang digunakan berupa analisa kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan data primer, data sekunder serta hasil wawancara dengan tokoh-tokoh kunci di masyarakat. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa secara berdasarkan persyaratan sebuah Jalur Hijau saat ini kondisinya masih sesuai. Berdasarkan hasil penelitian, yakni penduduk belum mengetahui mengenai status wilayah sebagai Jalur Hijau, dinamika pemilikan lahan dan perubahan penggunaan lahan yang cenderung meningkat, karakteristik sosial ekonomi penduduk serta motivasi penduduk dalan melakukan jual beli maupun perubahan penggunaan lahan, dapat menyebabkan daerah penelitian menjadi tidak sesuai untuk Jalur Hijau pada masa yang akan datang. Untuk mengantisipasi kondisi daerah penelitian agar tetap dapat berfungsi sebagai Jalur Hijau pada masa yang akan datang, maka diperlukan kebijakan-kebijakan dari pemerintah maupun instanisi terkait. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain, memberikan penahanan kepada penduduk setempat mengenai status wilayahnya, nenbuat aturan-aturan yang tegas berkaitan dengan mutasi tanah maupun perubahan penggunaan lahan, dan memperketat ijin lokasi di samping pengawasan terhadap ijin mendirikan bangunan.
-
Kata Kunci : Daerah jalur hijau,Pengembangan wilayah perkotaan,Sewon,Bantul,DIY