Peran RCEP sebagai Rezim Internasional terhadap Perkembangan Industri Kendaraan Listrik (EV) di Indonesia
Muhammad Rafi Prawira Gandana, Prof.Dr Poppy Sulistyaning Winanti, M.P.P., M.Sc.
2025 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalPada tanggal 15 November 2020, 15 negara Asia-Pasifik menandatangani perjanjian dagang terbesar dalam sejarah yaitu perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Penandatanganan RCEP yang mendorong liberalisasi perdagangan bertepatan dengan pelaksanaan kebijakan hilirisasi Indonesia dalam sektor EV untuk mendorong perkembangan industri EV domestik yang cenderung proteksionis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana RCEP berperan sebagai rezim internasional bagi perkembangan industri domestik EV Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data studi literatur dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama yang akan dianalisis melalui analisis interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan peran RCEP sebagai sebuah rezim dengan mengatasi permasalahan kecacatan institusional sebagai bagian dari political market failure melalui pengurangan potensi perilaku defektif negara, menyebarkan informasi secara simetris, serta menyederhanakan prosedur dan ketentuan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kerja sama antar negara. Melalui peran RCEP sebagai rezim, perkembangan industri EV di Indonesia dapat berjalan dengan lebih mudah dikarenakan RCEP mengatasi kecacatan institusional yang terdapat dalam perkembangan Industri EV di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa RCEP membawa dampak positif bagi perkembangan industri EV di Indonesia melalui ketentuan perdagangan dan investasi yang dibentuknya.
On November 15, 2020, 15 Asia-Pacific countries signed the largest trade agreement in history, the Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). The signing of the RCEP, which encourages trade liberalization, coincided with the implementation of Indonesia's downstream policy in the EV sector to encourage the development of the domestic EV industry, which tends to be protectionist. This study aims to analyze how RCEP plays a role as an international regime for the development of Indonesia's domestic EV industry. This study uses a literature study data collection method using secondary data as the main data to be analyzed through interpretive analysis. The results of the study show the role of RCEP as a regime by addressing the problem of institutional defects as part of political market failure by reducing the potential for defective state behavior, disseminating information symmetrically, and simplifying the procedures and provisions required in implementing cooperation between countries. Through the role of RCEP as a regime, the development of the EV industry in Indonesia can proceed more easily because RCEP overcomes the institutional defects that exist in the development of the EV industry in Indonesia. This study concludes that RCEP has a positive impact on the development of the EV industry in Indonesia through the trade and investment provisions it establishes.
Kata Kunci : RCEP, Perdagangan, Investasi, Rezim, industri, EV, Indonesia