Laporkan Masalah

REVIEW OF LEGAL CIRCUMSTANCES IN SIMPLE PROOFING PROCESS AS A REQUIREMENT FOR BEING DECLARED BANKRUPT IN ARTICLE 8 PARAGRAPH (4) OF LAW NUMBER 37 OF 2004

Rachel Monica, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian hukum ini mengkaji bagaimana penafsiran pembuktian

sederhana berdasarkan Pasal 8(4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang

Kepailitan dan PKPU telah ditafsirkan secara yuridis di Indonesia. Penelitian ini

menemukan adanya perbedaan penafsiran pengadilan dalam proses pembuktian

sederhana akibat kurangnya definisi operasional pembuktian sederhana.


Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris-normatif yang

menggabungkan analisis kasus dan perundang-undangan. Penelitian ini

mengidentifikasi faktor-faktor kunci di balik ketidakkonsistenan ini: diskresi hakim

yang berlebihan, tidak adanya tolok ukur yang jelas, tumpang tindih yurisdiksi, dan

arahan yang bertentangan antara SEMA No. 3/2023 dan Keputusan No.

109/KMA/SK/IV/2020.


Temuan penelitian menunjukkan kurangnya keseragaman dalam

pertimbangan hukum, terutama dalam perbedaan jumlah utang, sehingga

melemahkan prediktabilitas permohonan pailit. Untuk mengatasi masalah ini,

diperlukan dua langkah konkrit: Mahkamah Agung memastikan implementasi Keputusan No. 109/KMA/SK/IV/2020 yang konsisten melalui mekanisme pemantauan, publikasi putusan yang transparan, dan pelatihan rutin bagi para

hakim; dan legislator merevisi UU No. 37 Tahun 2004 dengan memberikan definisi

yang jelas tentang alat bukti sederhana, mendefinisikan unsur-unsurnya secara

tegas, dan membangun mekanisme pemantauan yang efektif.

This legal research examines how the interpretation of simple proof under

Article 8(4) of Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and PKPU has been judicially

construed in Indonesia. The study finds discrepancies of courts interpretation in

simple proofing process due to lack of operational definition of simple proof.


This research utilized empirical-normative combining case-based and

statutory analysis, the research identifies key factors behind these inconsistencies:

excessive judicial discretion, absence of clear benchmarks, jurisdictional overlap,

and conflicting directives between SEMA No. 3/2023 and Decree No.

109/KMA/SK/IV/2020.


Research findings show lack of uniformity in judicial consideration especially

in differential amount of debts, thereby weakens the predictability of bankruptcy

petition. To address this issues, two concrete steps are needed: the Supreme Court

ensuring consistent implementation of Decree No. 109/KMA/SK/IV/2020 through

a monitoring mechanism, transparent publication of decisions, and regular training

for judges; and legislators revising Law No. 37 of 2004 by providing a clear

definition of simple evidence, strictly defining the elements, and establishing an

effective monitoring mechanism.

Kata Kunci : Simple Proof, Bankruptcy Law, Legal Certainty, Judicial Inconsistency.

  1. S1-2025-476563-abstract.pdf  
  2. S1-2025-476563-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-476563-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-476563-title.pdf