REVIEW OF LEGAL CIRCUMSTANCES IN SIMPLE PROOFING PROCESS AS A REQUIREMENT FOR BEING DECLARED BANKRUPT IN ARTICLE 8 PARAGRAPH (4) OF LAW NUMBER 37 OF 2004
Rachel Monica, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian hukum ini mengkaji bagaimana penafsiran pembuktian
sederhana berdasarkan Pasal 8(4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU telah ditafsirkan secara yuridis di Indonesia. Penelitian ini
menemukan adanya perbedaan penafsiran pengadilan dalam proses pembuktian
sederhana akibat kurangnya definisi operasional pembuktian sederhana.
Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris-normatif yang
menggabungkan analisis kasus dan perundang-undangan. Penelitian ini
mengidentifikasi faktor-faktor kunci di balik ketidakkonsistenan ini: diskresi hakim
yang berlebihan, tidak adanya tolok ukur yang jelas, tumpang tindih yurisdiksi, dan
arahan yang bertentangan antara SEMA No. 3/2023 dan Keputusan No.
109/KMA/SK/IV/2020.
Temuan penelitian menunjukkan kurangnya keseragaman dalam
pertimbangan hukum, terutama dalam perbedaan jumlah utang, sehingga
melemahkan prediktabilitas permohonan pailit. Untuk mengatasi masalah ini,
diperlukan dua langkah konkrit: Mahkamah Agung memastikan implementasi Keputusan No. 109/KMA/SK/IV/2020 yang konsisten melalui mekanisme pemantauan, publikasi putusan yang transparan, dan pelatihan rutin bagi para
hakim; dan legislator merevisi UU No. 37 Tahun 2004 dengan memberikan definisi
yang jelas tentang alat bukti sederhana, mendefinisikan unsur-unsurnya secara
tegas, dan membangun mekanisme pemantauan yang efektif.
This legal research examines how the interpretation of simple proof under
Article 8(4) of Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and PKPU has been judicially
construed in Indonesia. The study finds discrepancies of courts interpretation in
simple proofing process due to lack of operational definition of simple proof.
This research utilized empirical-normative combining case-based and
statutory analysis, the research identifies key factors behind these inconsistencies:
excessive judicial discretion, absence of clear benchmarks, jurisdictional overlap,
and conflicting directives between SEMA No. 3/2023 and Decree No.
109/KMA/SK/IV/2020.
Research findings show lack of uniformity in judicial consideration especially
in differential amount of debts, thereby weakens the predictability of bankruptcy
petition. To address this issues, two concrete steps are needed: the Supreme Court
ensuring consistent implementation of Decree No. 109/KMA/SK/IV/2020 through
a monitoring mechanism, transparent publication of decisions, and regular training
for judges; and legislators revising Law No. 37 of 2004 by providing a clear
definition of simple evidence, strictly defining the elements, and establishing an
effective monitoring mechanism.
Kata Kunci : Simple Proof, Bankruptcy Law, Legal Certainty, Judicial Inconsistency.