Karakteristik permukiman ilegal di kawasan stasiun Tugu Yogyakarta dan faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhannya
Eddy Suratno, Dr. Rijanta, M.Sc.
2007 | Skripsi | S1 PEMBANGUNAN WILAYAHMasalah permukiman liar atau lebih cocok permukiman ilegal sudah menjadi masalah klasik yang dapat dengan mudah ditemui di negara-negara berkembang khususnya Indonesia. Benturan atau klimaks dari persoalan permukiman ilegal biasanya terjadi pembongkaran secara paksa apabila lahan yang digunakan sebagai tempat bermukim segera digunakan/dibangun untuk kebutuhan tertentu. Hal ini akan menyisahkan kesedihan, kekecewaan dan penderitaan bagi penghuninya yang pada umumnya termasuk keluarga miskin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebaran dan pertumbuhan permukiman ilegal kawasan stasiun Tugu, juga karakteristik sosial ekonomi dan karakteristik rumah dan lingkungan serta faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan permukiman ilegal. Selain itu juga dikemukakan alternatif solusi pemecahan masalah permukiman ilegal di kawasan stasiun Tugu. Selain itu juga penjelasan melalui visual peta akan memberikan gambaran secara keruangan akan menjadikan bahan tambahan sebagai masukan dalam upaya pemecahan masalah permukiman ilegal dikawasan stasiun Tugu Yogyakarta. Jenis penelitian ini adalah survey dengan menjaring responden menggunakan kuisioner sebagai data primer dalam pengolahan antara variabel penelitian dengan karakteristik rumah dan lingkungan serta hubungan variabel penelitian dengan pertumbuhan permukiman ilegal. penggunaan data skunder diperlukan untuk menguatkan analisis seperti peta dan data pertumbuhan permukiman ilegal kawasan stasiun Tugu yang berasal dari PT. KAI. Analisis data primer menggunakan metode statistik seperti uji anova, tabulasi silang dan analisis korelasi. dokumentasi digunakan sebagai data otentik keberadaan permukiman ilegal di kawasan stasiun Tugu Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukan, bahwa pertumbuhan permukiman ilegal mengalami kenaikan sejak tahun 1997 sebesar 2,9 ha dengan jumlah bangunan 268 unit. faktor hukum memberikan pengaruh terhadap kesadaran penduduk terhadap peraturan bangunan yang berlaku sebesar 81,2 persen subkawasan utara, subkawasan barat 85,7 persen dan subkawasan selatan 73,3 persen. Faktor pendidikan, mata pencaharian dan penghasilan hanya berpengaruh pada kualitas rumah dan lingkungan permukiman ilegal. Masalah yang harus diselesaikan adalah penegakan hukum berdasarkan peraturan yang ada, serta mencari solusi yang dapat menguntungkan masyarakat dan pemerintah.
-
Kata Kunci : Permukiman ilegal,Kota perdagangan,Kota pelajar,Kota Yogyakarta,DIY