Implementasi Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bernadetta Gitya Christy Wulandari, Prof. Indra Bastian, M.BA., Ph.D ; Prof. Dr. Luthfi Muta’ali,S.Si., M.T
2025 | Tesis | S2 MAGISTER MANAJEMEN BENCANA
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan bentuk kewajiban dasar pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik, termasuk dalam sub urusan bencana. Artikel ini membahas implementasi SPM Sub Urusan Bencana pada BPBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta tantangan yang dihadapi melalui teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn (1975) yaitu ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antar organisasi, kondisi sosial, ekonomi, dan politik, disposisi pelaksana dan aktivitas pelaksana. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui studi dokumen, wawancara mendalam dan observasi partisipatif. Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh BPBD telah mengintegrasikan indikator SPM ke dalam rencana kerja daerah dan telah melaksanakan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana 100% namun masih menghadapi tantangan pada aspek koordinasi antar instansi, kapasitas SDM, anggaran dan sarana prasarana untuk pelayanan informasi rawan bencana dan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan. Diperlukan koordinasi antar pemangku kepentingan, pendataan dan penguatan forum relawan kebencanaan, serta penguatan pendokumentasian setiap kegiatan kebencanaan untuk menjamin kelangsungan implementasi SPM Bencana secara optimal.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan bentuk kewajiban dasar pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik, termasuk dalam sub urusan bencana. Artikel ini membahas implementasi SPM Sub Urusan Bencana pada BPBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta tantangan yang dihadapi melalui teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn (1975) yaitu ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antar organisasi, kondisi sosial, ekonomi, dan politik, disposisi pelaksana dan aktivitas pelaksana. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui studi dokumen, wawancara mendalam dan observasi partisipatif. Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh BPBD telah mengintegrasikan indikator SPM ke dalam rencana kerja daerah dan telah melaksanakan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana 100% namun masih menghadapi tantangan pada aspek koordinasi antar instansi, kapasitas SDM, anggaran dan sarana prasarana untuk pelayanan informasi rawan bencana dan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan. Diperlukan koordinasi antar pemangku kepentingan, pendataan dan penguatan forum relawan kebencanaan, serta penguatan pendokumentasian setiap kegiatan kebencanaan untuk menjamin kelangsungan implementasi SPM Bencana secara optimal.
Kata Kunci : SPM Bencana, Implementasi Kebijakan, BPBD, DIY