Laporkan Masalah

Religion and Mining: A Discursive Study on PBNU and PP Muhammadiyah

Fatimatuz Zahro, Prof. Dr. Frans Josef Servaas Wijsen; Dr. Zainal Abidin Bagir

2025 | Tesis | S2 Agama dan Lintas Budaya

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024, yang memberikan izin pertambangan kepada organisasi keagamaan. Pada 6 Juni 2024, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan penerimaan tersebut, yang kemudian diikuti oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) pada 28 Juli 2024. Keduanya menyatakan komitmen untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan, namun keputusan ini menuai kritik mengingat reputasi mereka dalam mendorong kepedulian terhadap lingkungan.

Studi ini mengeksplorasi bagaimana PBNU dan PP Muhammadiyah menjustifikasi penerimaan mereka terhadap konsesi tambang. Studi ini membahas tiga sub-pertanyaan: bagaimana manusia dan alam direpresentasikan dalam teks-teks tersebut, apa tujuan yang disajikan, dan bagaimana keputusan-keputusan tersebut dilegitimasi. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kerangka kerja Analisis Wacana Kritis (APK) tiga dimensi diterapkan: penyusunan kata, pembingkaian, dan pemosisian. Data dikumpulkan dari konferensi pers PBNU dan PP Muhammadiyah, keduanya dilihat melalui kerangka ekolinguistik yang mempertimbangkan apakah mereka mendorong kerusakan atau pelestarian alam.

Temuan menunjukkan persamaan dan perbedaan antara kedua teks. Pertama, kedua teks tersebut mengkonstruksi alam sebagai sumber daya alam untuk kemaslahatan manusia, yang mencerminkan pengelolaan yang antroposentris. PBNU menyoroti alam sebagai sumber kekayaan dan berkomitmen untuk menciptakan unit-unit usaha untuk ekstraksi. Sementara itu, PP Muhammadiyah menyajikannya sebagai bagian dari agenda pembangunan untuk masyarakat yang lebih luas, dengan komitmen untuk membangun model-model reklamasi.

Kedua, PBNU merepresentasikan pertambangan sebagai kebutuhan finansial untuk mendukung masyarakat yang bergantung secara finansial. Sebaliknya, PP Muhammadiyah merepresentasikan usaha pertambangan sebagai sarana kerja sosial dan dakwah. Ketiga, terkait legitimasi, PBNU berfokus pada justifikasi hukum dengan sering menggunakan rumusan peraturan perundang-undangan untuk menerima dan menolak konsesi pertambangan. Di sisi lain, PP Muhammadiyah menekankan proses evaluasinya, dengan komitmen untuk mengembalikan konsesi jika gagal memenuhi prinsip-prinsip etika pro-keadilan, kesejahteraan, dan lingkungan.

Kedua organisasi ini juga mereproduksi posisi yang berbeda. PBNU mereproduksi posisi sebagai organisasi bisnis, dan PP Muhammadiyah sebagai organisasi pembangunan. Dengan demikian, keduanya mengundang kritik dari akar rumput dan suara-suara lain dari organisasi tersebut. Bersama-sama, penerimaan konsensi ini telah melemahkan hipotesis 'penghijauan agama'. Sebaliknya, hal ini memperkuat ketegangan intradenominasi yang selama ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penghijauan.

In 2024, the Indonesian government issued Government Regulation No. 25 of 2024, granting mining concessions to religious organisations. On June 6, 2024, the Central Board of Nahdlatul Ulama (PBNU) announced the acceptance, followed by the Central Board of Muhammadiyah (PP Muhammadiyah on July 28, 2024. Both expressed a commitment to being environmentally responsible in mining, yet this decision drew criticism given their longstanding reputation in encouraging care for the environment.

This study explores how PBNU and PP Muhammadiyah justify their acceptance of mining concessions. It addresses three sub-questions: how humans and nature are represented in the texts, what goals are presented, and how the decisions are legitimised. To answer the questions, the three-dimensional framework of Critical Discourse Analysis (CDA) was applied: wording, framing, and positioning. The data are collected from PBNU and PP Muhammadiyah's press conferences, both are seen through the ecolinguistic framework that considers whether they promote the disruption or preservation of nature.

The findings show similarities and differences between the texts. First, both texts construct nature as a resource (sumber daya alam) for human benefit, reflecting an anthropocentric stewardship. PBNU highlights nature as a source of wealth (kekayaan) and commits to creating business units for extraction. Meanwhile, PP Muhammadiyah presents it as part of the development agenda for broader society, with a commitment to build reclamation models.

Second, PBNU represents mining as a financial necessity to support its financially dependent communities. PP Muhammadiyah, in contrast, represent the mining business (usaha tambang) as a means of social work and da'wa. Third, in relation to legitimacy, PBNU focuses on legal justification by frequently using the wording of laws and regulations to accept and to decline mining concessions. On the other hand, PP Muhammadiyah emphasises its evaluation processes, coming with a commitment to return the concessions if they fail to meet ethical principles of pro-justice, welfare, and environment.

Both organisations also reproduce different positioning. PBNU reproduces the position as a business organisation, and PP Muhammadiyah as a development organisation. This way, both have invited critics from the grassroots and other voices of the organisations. Together, the acceptance has weakened the 'greening of religion' hypothesis. Instead, it reinforces the intradenominational tension that has been a particular challenge of the greening efforts.

Kata Kunci : Critical Discourse Analysis, Mining Concessions, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama

  1. S2-2025-513598-abstract.pdf  
  2. S2-2025-513598-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-513598-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-513598-title.pdf