Laporkan Masalah

PEROLEHAN TANAH BEKAS HAK GUNA USAHA OLEH BADAN BANK TANAH (Studi Kasus di Kabupaten Poso)

Rizky Winda Salsabilla, Anggita Mustika Dewi, S.H., M.Kn.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Badan Bank Tanah merupakan sebuah badan yang bersifat khusus (sui generis) dengan kewenangan untuk menjamin ketersediaan tanah. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, salah satu fungsi yang dijalankan adalah melakukan perolehan tanah. Kabupaten Poso merupakan wilayah dengan perolehan tanah terluas oleh Badan Bank Tanah, yaitu mencapai 6.647,35 hektare. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses serta tantangan perolehan tanah bekas hak guna usaha (HGU) oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didukung dengan wawancara sehingga dilakukan melalui studi kepustakaan serta wawancara. Pemahaman terhadap kasus dalam penulisan hukum ini diperoleh melalui wawancara dengan narasumber. Sifat dari penelitian hukum ini adalah deskriptif karena menggambarkan proses dan tantangan perolehan tanah bekas HGU oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. Data yang diperoleh dari penelitian ini dianalisis dengan metode kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses perolehan tanah hak pengelolaan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso yang berasal dari tanah negara bekas HGU PT Sandabi Indah Lestari telah sesuai dengan prosedur yang ada pada PP No. 64 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021. Namun, dalam prosesnya minim melibatkan partisipasi yang bermakna dari masyarakat yang memang tidak diatur secara tegas. Terdapat penolakan serta klaim atas tanah oleh masyarakat yang disebabkan oleh perbedaan perspektif antara masyarakat dengan pemerintah mengenai status tanah tersebut. Hal ini menjadi tantangan bagi Badan Bank Tanah dalam melakukan perolehan tanah di Kabupaten Poso. Solusi yang ditawarkan oleh Badan Bank Tanah atas hal ini adalah pelaksanaan reforma agraria.

Badan Bank Tanah is a sui generis institution with the authority to ensure land availability. One of its key functions in carrying out this mandate is land acquisition. Poso Regency represents the largest area of land acquisition by Badan Bank Tanah, covering 6,647.35 hectares. This study aims to examine and analyze the process and challenges of acquiring former right to cultivate (HGU) land by Badan Bank Tanah in Poso Regency.

This research is normative in nature, supported by interviews, and conducted through literature studies and interviews with key informants. The study is descriptive as it illustrates the process and challenges of HGU land acquisition by Badan Bank Tanah in Poso Regency. Two approaches were employed: a statutory approach and a case study approach. The data obtained were analyzed qualitatively.

The findings show that the process of acquiring management rights land by Badan Bank Tanah in Poso Regency, originating from state land formerly under HGU of PT Sandabi Indah Lestari, is in accordance with the procedures set forth in Government Regulation No. 64 of 2021 and Ministerial Regulation of ATR/Head of BPN No. 18 of 2021. However, the process involved minimal meaningful community participation, which is not explicitly regulated. There were rejections and land claims by the community due to differing perspectives between the community and the government regarding the land’s status. This poses a challenge for Badan Bank Tanah in acquiring land in Poso Regency. The solution offered by Badan Bank Tanah is the implementation of agrarian reform.

Kata Kunci : Badan Bank Tanah, Perolehan Tanah, Hak Guna Usaha

  1. S1-2025-480934-abstract.pdf  
  2. S1-2025-480934-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-480934-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-480934-title.pdf