ANALISIS KOMPARATIF MODEL REGULASI INDONESIA TENTANG KEMITRAAN YANG MENYERUPAI HUBUNGAN KERJA DALAM EKONOMI GIG DENGAN MODEL REGULASI DI CALIFORNIA DAN MEKSIKO
Amrul Akbar, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
perbandingan model regulasi Indonesia tentang kemitraan yang menyerupai
hubungan kerja dalam ekonomi gig
dengan model regulasi di California dan Meksiko. Penelitian ini juga bertujuan
untuk mengetahui dan menganalisis kemampuan Indonesia untuk menerapkan model
regulasi tentang kemitraan yang menyerupai hubungan kerja dalam ekonomi gig
dari model regulasi di California dan Meksiko.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif. Penelitian
ini dikaji dengan metode deskriptif analitis yang memfokuskan pemecahan masalah
berdasarkan data sekunder yang diperoleh dan kemudian dianalisis berdasarkan
hukum negara pembanding, hukum Indonesia, literatur hukum, dan wawancara dengan
narasumber yang kompeten.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pertama, model regulasi Indonesia
tentang kemitraan yang menyerupai hubungan kerja dalam ekonomi gig belum komprehensif jika dibandingkan
dengan model regulasi di California dan Meksiko. Kedua, Indonesia mampu menerapkan model regulasi tentang
kemitraan yang menyerupai hubungan kerja dalam ekonomi gig dari model regulasi di California dan Meksiko, tetapi terdapat
hambatan substansi hukum dan budaya hukum untuk merubah model regulasi di
Indonesia.
The purpose of this research is to identify and analyze the comparison between Indonesia's regulatory model on partnerships resembling employment relationships in the gig economy with the regulatory models in California and Mexico. This study also aims to identify and analyze Indonesia's ability to implement a regulatory model on partnerships resembling employment relationships in the gig economy from the regulatory models in California and Mexico.
This research is a juridical-normative study. It was conducted using a descriptive analytical method that focuses on problem-solving based on secondary data obtained and then analyzed based on comparative country laws, Indonesian law, legal literature, and interviews with competent sources.
Based on the research findings, the following conclusions were drawn: First, Indonesia's regulatory model for partnerships resembling employment relationships in the gig economy is not as comprehensive when compared to the regulatory models in California and Mexico. Second, Indonesia is capable of implementing a regulatory model for partnerships resembling employment relationships in the gig economy based on the regulatory models in California and Mexico, but there are substantive legal and cultural barriers to changing the regulatory model in Indonesia.
Kata Kunci : Kemitraan, Hubungan Kerja, Regulasi, Ekonomi Gig