PENJUALAN JAMINAN TANAH SECARA DI BAWAH TANGAN OLEH BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT DENGAN MENGGUNAKAN PERJANJIAN PERIKATAN JUAL BELI DIHADAPAN NOTARIS DAN AKTA JUAL BELI DIHADAPAN PEJABAT PEMBUATAN AKTA TANAH (STUDI PENETAPAN PENGADILAN NIAGA SEMARANG NOMOR 14/PDT-SUS PAILIT/2019/PN.SMG)
Aulia Khisan Ahadsa, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis makna menurut peraturan
perundang-undangan maupun doktrin mengenai penjualan di bawah tangan dan
penjualan di bawah tangan yang dilakukan di hadapan pejabat umum dengan
Perikatan Perjanjian Jual beli (PPJB) tanah di hadapan notaris dan Akta Jual
Beli (AJB) tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Penelitian ini
bersifat normatif didukung dengan wawancara. Jenis penelitian ini merupakan
penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengkaji bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Cara pengumpulan data dilakukan dengan
metode dokumentasi, sedangkan alat pengumpul data dilakukan dengan studi
dokumen. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif analisis kualitatif
sehingga data yang telah terkumpul diklasifikasikan secara kualitatif dan
disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengertian
penjualan di bawah tangan menurut Peraturan Perundang-undangan dan doktrin
hukum adalah penjualan yang dilakukan atas kesepakatan yang dilakukan kedua
belah pihak tanpa kehadiran pejabat umum. Penjualan di bawah tangan yang
dilaksanakan sebagaimana penetapan
dengan PPJB dibuat pembeli tidak dapat memiliki tanah secara langsung.
AJB dibuat untuk pengalihan hak atas tanah (levering).
Kesimpulan dan saran dari penelitian ini adalah terjadi
perbedaan pengertian penjualan di bawah tangan menurut doktrin hukum dan
Peraturan Perundang-undangan. Penjualan tanah dilakukan PPJB dibuat sebelum AJB
walaupun terdapat penetapan penjualan di bawah tangan dikarenakan pembeli tanah
tidak dapat memiliki tanah langsung. Perlu dirumuskan secara tegas mengenai
penjualan harta pailit berupa tanah dalam ketentuan umum rancangan Peraturan
perundang-undangam sehingga tidak terjadi perbedaan pelaksanaan penetapan dan praktik.
This study aims to analyze the meaning according to laws and
regulations and doctrines regarding underhand sales and underhand sales carried
out before public officials with a Land Sale and Purchase Agreement (PPJB)
before a notary and a Land Sale and Purchase Deed (AJB) before a Land Deed
Making Official (PPAT). This research is normative in nature supported by
interviews. This type of research is a library research conducted by reviewing
primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal
materials. The method of data collection is carried out using the documentation
method, while the data collection tool is carried out by document study. The
data obtained are analyzed descriptively using qualitative analysis so that the
data that has been collected is classified qualitatively and presented
descriptively. The results of the research and
discussion show that the definition of underhand sales according to Laws and
Legal Doctrine is a sale carried out by agreement made by both parties without
the presence of public officials. Underhand sales carried out as stipulated by
PPJB are made, buyers cannot own the land directly. AJB is made for the
transfer of land rights (levering). The conclusion and suggestion of this
research is that there is a difference in the understanding of underhand sales
according to legal doctrine and legislation. Land sales are carried out by PPJB
made before AJB even though there is a stipulation of underhand sales because
land buyers cannot own the land directly. It is necessary to formulate
explicitly regarding the sale of bankrupt assets in the form of land in the
general provisions of the draft legislation so that there is difference in the implementation of the
stipulation and practice.
Kata Kunci : harta pailit, penjualan di bawah tangan, PPJB, AJB