Pelindungan Hak Cipta terhadap Penjualan Ilegal Program Aplikasi Tidal melalui Shopee Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Doni Ferdiansyah, Copyrights, Tidal, Safe Harbor, Application Program, Shopee, E-Commerce
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang pelindungan hak cipta terhadap penjualan ilegal program aplikasi Tidal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penulisan hukum ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana implikasi dari tindakan penjualan ilegal program aplikasi Tidal terhadap penyedia layanan dan konsumen, serta untuk mengetahui bagaimana upaya-upaya pihak terkait dalam menanggulangi aktivitas tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan mertode normatif-empiris yang menitikberatkan pada asas-asas hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, penerapan doktrin, dan didukung oleh wawancara dengan responden dan narasumber untuk mengetahui pelaksanaan pelindungan hak cipta yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian, tindakan penjualan ilegal program aplikasi tidal melalui Shopee jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan sebuah pelanggaran hak cipta dan Shopee sebagai fasilitator juga berpotensi mendapatkan pertanggungjawaban pidana apabila tidak memenuhi syarat ketrentuan untuk memperoleh safe harbor. Maraknya jual beli akun Tidal ini dilandasi oleh beberapa faktor yang utamanya adalah bahwa Tidal sampai saat ini belum tersedia di Indonesia menyebabkan harga berlangganan yang terlampau mahal dan keterbatasan akses dalam metode pembayaran yang ditawarkan oleh Tidal. Lebih lanjut, kurangnya tindakan proaktif dari Shopee dan pemerintah serta beban pengawasan dan pelaporan penghapusan konten yang dibebankan kepada pemegang hak cipta juga menjadi salah satu faktor kendala dalam pemberantasan penjualan ilegal akun program aplikasi Tidal.
The purpose of this legal research is to identify and understand how the action of illegal selling of the Tidal application program is addressed under Law No. 28 of 2014 concerning copyright protection. The purpose of this paper is to identify the implications of the illegal selling of Tidal application program for service providers and consumers, as well as to examine the efforts of relevant parties to combat such activities.
The research conducted using a normative-empirical approach, emphasizing legal principles derived from legislation and doctrine, and the research is supported by interviews with respondents and resource person to ascertain the implementation of copyright protection in the field.
Based on the findings, selling Tidal application illegally on Shopee constitutes a copyright infringement under Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. Shopee in its capacity as a facilitator may also face criminal liability as a facilitator if it fails to meet the requirements for fulfilling the safe harbor principle. The prevalence of Tidal account selling is driven by several factors, primarily the fact that Tidal is currently unavailable in Indonesia, resulting in high subscription prices and limited payment methods. Furthermore, the lack of proactive measures from Shopee and the government, as well as the burden placed on copyright holders to monitor and report for content removal, pose significant challenges in combating the illegal sale of Tidal app accounts.
Kata Kunci : Hak Cipta, Tidal, Safe Harbor, Program Aplikasi, Shopee, E-Commerce