Laporkan Masalah

The Conceptualization of the Rechterlijke Pardon Principle in Indonesia’s Sentencing System under The Law No. 1 of 2023 on Criminal Code

Skolastika Probo Citaningrum, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D.

2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Prinsip Rechterlijk Pardon diadopsi oleh Indonesia dalam Pasal 54 Ayat (2) KUHP 2023 dengan mendasarkan empat indikator utama. Namun, tiga diantaranya belum dirumuskan secara konkret dalam KUHP 2023. Oleh karena itu, penelitian ini didasarkan pada permasalahan konseptualisasi indikator prinsip Rechterlijk Pardon dalam Pasal 54 Ayat (2) untuk menemukan linierisasinya dengan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51, serta studi untuk mengetahui indikator pendukung yang dapat diusulkan dalam membantu penerapan pasal ini di masa mendatang.  Metode penelitian socio-legal diadopsi dalam penelitian ini untuk menjangkau kebutuhan pedekatan interdisipliner antara analisis norma hukum sebagai sistem normatif dengan realitas sosial dalam praktik masyarakat dan peradilan Indonesia yang dinamis. Penelitian kualitatif ini melibatkan analisis sumber hukum dan data empirik yang diperoleh dari hakim strategis serta tokoh akademisi. Analisis penelitian ini dilakukan dengan teknik preskriptif dalam melihat kerangka hukum dan aspek operasional hakim dalam koridor kewenangan diskresi yudisial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pasal 54 Ayat (1), Pasal 54 Ayat (2), Pasal 51, Pasal 70 Ayat (1), dan Penilaian Hakim, beserta Pasal atau aspek praktikal pemidanaan menjadi pilar utama pemaknaan indikator prinsip Rechterlijk Pardon di Indonesia dimana sebagai konsekuensinya dapat ditemukan linierisasi antara implementasi prinsip Rechterljik Pardon dengan keempat unsur tujuan pemidaan dalam Pasal 51. Selain itu, (2) pertimbangan mens rea, pengecualian terhadap Tindak Pidana Khusus, dan pertimbangan niat jahat pelaku diusulkan para Hakim untuk menerapkan Pasal 54 Ayat (2) sebagai indikator tambahan. Namun demikian, dalam independensi dan pendekatan yudisial para hakim yang kompleks, perluasan pertimbangan dinilai esensial. Oleh karena itu, penelitian ini juga berhasil menemukan 20 (dua puluh) indikator tambahan yang tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan dari berbagai negara sebagai landasan perluasan pertimbangan hakim dalam mengimplementasikan prinsip ini.

The principle of Rechterlijk Pardon is adopted by Indonesia under Article 54 Paragraph (2) of the KUHP based on four principal indicators. However, three of these indicators have yet to be concretely formulated within the KUHP. Accordingly, this research is founded upon the issue of conceptualizing the indicators of the Rechterlijk Pardon principle under Article 54 Paragraph (2), aiming to establish their alignment with the purpose of sentencing as set forth in Article 51, and to explore additional supporting indicators that may be proposed to facilitate the future application of this Article. A socio-legal research method is adopted in this study to fulfill the need for an interdisciplinary approach that integrates normative legal analysis with the dynamic social realities in Indonesian society and judicial practice. This qualitative research involves the analysis of legal sources and empirical data obtained from strategic judges and prominent legal scholars. The analytical framework employs a prescriptive method to examine both the legal structure and the operational aspects of judicial discretion within the scope of judicial authority. The findings of this research indicate that: (1) Article 54 Paragraph (1), Article 54 Paragraph (2), Article 51, Article 70 Paragraph (1), and judicial assessment, along with other statutory or practical sentencing aspects, constitute the principal pillars for interpreting the indicators of the Rechterlijk Pardon principle in Indonesia. Consequently, a linear connection can be established between the implementation of the Rechterlijk Pardon principle and the four elements of the purpose of sentencing as articulated in Article 51. Furthermore, (2) considerations of mens rea, exceptions to Special Crimes, and assessments of the offender’s malicious intent are proposed by judges as supplementary indicators for applying Article 54 Paragraph (2). Nevertheless, given the complexity of judicial independence and interpretative approaches, the expansion of judicial considerations is deemed essential. Therefore, this research has also successfully identified twenty (20) additional indicators drawn from various countries, which remain consistent with the principles of justice and humanity, to serve as normative grounds for the extended judicial considerations in implementing this principle.

Kata Kunci : Rechterlijk Pardon principle, Article 54 Paragraph (2) of the KUHP 2023, purpose of sentencing, judicial independence, judicial discretion.

  1. S2-2025-526768-abstract.pdf  
  2. S2-2025-526768-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-526768-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-526768-title.pdf