PELINDUNGAN HUKUM BAGI DRIVER ONLINE TERHADAP PESANAN FIKTIF OLEH KONSUMEN DENGAN METODE PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY PADA SHOPEEFOOD DEPOK
Nadya Almira, Susilo Andi Darma, SH, M.HUM.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pihak-pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian akibat pesanan fiktif dalam perdagangan melalui sistem elektronik dengan metode pembayaran cash on delivery (COD). Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pelindungan hukum bagi driver online apabila menghadapi situasi tersebut.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Bahan penelitian hukum dalam penelitian ini didapatkan melalui dua penelitian, yakni penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data yang dihasilkan dari mempelajari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer dengan melakukan wawancara kepada responden dan narasumber serta penyebaran kusioner tertutup kepada driver online. Data yang didapat kemudian diolah dan dianalisis secara metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa driver online yang menjadi mitra Shopee seharusnya tidak dibebankan tanggung jawab atas kerugian finansial yang muncul akibat adanya pesanan fiktif dalam transaksi COD. Permasalahan ini bersifat multisektoral dan melibatkan kewenangan beberapa lembaga negara, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Pelindungan hukum terhadap driver online dapat diwujudkan melalui penyusunan perjanjian kerja yang adil, pengenaan sanksi terhadap pihak yang melanggar perjanjian, serta penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, baik melalui jalur peradilan maupun alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
This legal research aims to identify and analyze the parties responsible for losses resulting from fictitious orders in trade through electronic systems with the cash on delivery (COD) payment method. Another objective of this research is to identify and analyze the forms of legal protection available to online drivers when faced with such situations.
The research method used was empirical and descriptive juridical research. The legal research material for this study was obtained through two methods: library research and field research. Library research was conducted to obtain data derived from studying primary, secondary, and tertiary legal materials. Field research was conducted to obtain primary data by conducting interviews with respondents and source person and distributing closed-ended questionnaires to online drivers. The data obtained was then processed and analyzed using qualitative methods and presented descriptively.
The research results show that online drivers who partner with Shopee should not be held responsible for financial losses arising from fictitious orders in cash-on-delivery (COD) transactions. This issue is multi-sectoral and involves the authority of several state institutions, namely the Ministry of Transportation, the Ministry of Trade, and the Ministry of Communication and Digital. Legal protection for online drivers can be achieved through the development of fair employment agreements, the imposition of sanctions on parties who violate the agreement, and the provision of clear dispute resolution mechanisms, both through the courts and other alternative dispute resolution mechanisms.
Kata Kunci : Driver Online Mitra Shopee, Perjanjian Kerja, Pelindungan Hukum